10 Tahun Tuntut Keadilan, Petani Ikan Kerapu Mohon Hakim Kabulkan Gugatan Perusakan Oleh PT Pelindo

Moh.Ali Alhadar : 12 Maret 2018, Mahkamah Agung RI memutuskan PT Pelindo Panjang bersalah atas proyek pendalaman alur pelabuhan.--
Rencananya pekan depan sidang kembali digelar memasuki agenda putusan majelis hakim.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: