UMK 10 Kabupaten Masih di Bawah UMP, Disnaker Lampung Beberkan Alasan

UMK 10 Kabupaten Masih di Bawah UMP, Disnaker Lampung Beberkan Alasan

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu.--

RADARTV- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan diberlakukan di 15 kabupaten/kota yang akan mulai diterapkan pada Januari tahun 2024.

Penetapan UMK ini, mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B- M/243/HI.01.00.00/X1/2023 tanggal 15 November 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu, mengatakan penetapan UMK didapat setelah Dewan Pengupahan Provinsi Lampung menyepakati formula perhitungan atau penyesuaian UMK dalam rapat pembahasan.

Setelah itu, dilakukan pembahasan dan usulan yang disampaikan kepada Gubernur Lampung yang ditetapkan melalui surat keputusan.

BACA JUGA:Tetapkan Standar Tinggi, UMK Bandar Lampung Jadi Rp 3.103.631

"Penetapan UMK didapat setelah Dewan Pengupahan Provinsi Lampung menyepakati formula perhitungan atau penyesuaian UMK, lalu pembahasan dan usulan disampaikan kepada Gubernur Lampung yang ditetapkan melalui Surat Keputusan," jelasnya.

Dari 15 kabupaten/kota di Lampung hanya 5 kabupaten yang UMK-nya lebih tinggi dari UMP Lampung, Sementara 10 kabupaten UMK-nya mengikuti UMP Lampung 2024.

"6 kabupaten dikarenakan UMK yang telah diperhitungkan masih di bawah UMP maka acuannya menggunakan penetapan UMP. Karena UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP. Selain itu ada 4 kabupaten yang belum memiliki Dewan Pengupahan maka penetapan UMK-nya juga menggunakan UMP Lampung tahun 2024," imbuhnya.

Dalam penetapan UMK ini juga memperhatikan inflasi provinsi pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota serta nilai alfa yang merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

"Penentuan alfa ini harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja," pungkasnya.

BACA JUGA:Realisasi Investasi Triwulan III Bandar Lampung Rp 1,7 Triliun

Berikut besaran penetapan UMK tahun 2024 di 15 kabupaten/kota Provinsi Lampung: 

1. UMK Bandar Lampung ditetapkan sebesar Rp 3.103.631

2. UMK Metro ditetapkan sebesar Rp 2.726.104

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: