THR Karyawan Tak Cair, Laporkan Kesini

THR Karyawan Tak Cair, Laporkan Kesini

--sumber foto : media x rayhan

RADARTVNEWS.COM -  Menjelang Hari Raya Idul Fitri, anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, M. Junaidi, mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya untuk segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan. Menurutnya, THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi tepat waktu demi meningkatkan kesejahteraan mereka, terutama menjelang momen sakral seperti Lebaran.

“THR adalah hak karyawan, dan saya berharap perusahaan segera mencairkannya agar para pekerja bisa merayakan Idul Fitri dengan lebih bahagia,” tegas Junaidi dalam pernyataannya pada Selasa (25/3/2025).

Junaidi menegaskan bahwa pembayaran THR telah diatur dalam regulasi yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Ia menekankan bahwa kewajiban ini bukan hanya sekadar aturan hukum, tetapi juga bentuk penghargaan bagi pekerja yang telah mengabdikan diri untuk kemajuan perusahaan.

Menurutnya, pencairan THR tepat waktu dapat memberikan dampak positif bagi pekerja maupun perekonomian secara keseluruhan. Dengan memiliki THR, para pekerja dapat memenuhi kebutuhan Lebaran, mulai dari membeli keperluan pokok hingga berbagi kebahagiaan dengan keluarga. Selain itu, perputaran ekonomi juga akan meningkat karena daya beli masyarakat yang lebih baik menjelang hari raya.

“Jangan sampai ada perusahaan yang menunda atau bahkan tidak memberikan THR kepada karyawan. Ini adalah bentuk apresiasi atas kerja keras mereka selama ini. Kami akan terus mengawasi pelaksanaannya,” tambah Junaidi.

Lebih lanjut, Junaidi juga mengimbau kepada seluruh pekerja untuk tidak ragu melaporkan jika hak mereka tidak dipenuhi. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung telah membuka posko pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan. Posko ini bertujuan untuk memastikan hak karyawan tetap terlindungi dan perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku.

“Bagi karyawan yang belum menerima THR, jangan ragu untuk melaporkan ke Disnaker. Ada posko pengaduan yang siap membantu memastikan hak pekerja terpenuhi,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa DPRD Provinsi Lampung akan mengawal kebijakan ini agar tidak ada pekerja yang dirugikan. Ia juga mengingatkan perusahaan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam pembayaran THR dapat berakibat pada sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, Junaidi juga mengajak seluruh perusahaan untuk memiliki kepedulian lebih terhadap kesejahteraan karyawan. Ia berharap perusahaan tidak hanya melihat THR sebagai kewajiban hukum semata, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian yang dapat meningkatkan loyalitas pekerja terhadap perusahaan.

“Ketika karyawan merasa dihargai dan diperhatikan hak-haknya, maka produktivitas dan loyalitas mereka terhadap perusahaan juga akan meningkat. Ini adalah hubungan timbal balik yang menguntungkan bagi semua pihak,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Junaidi berharap seluruh pihak, baik perusahaan maupun pemerintah daerah, dapat bekerja sama untuk memastikan pencairan THR berjalan lancar tanpa kendala. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaannya demi memastikan hak pekerja tetap terjaga.

Dengan imbauan ini, diharapkan seluruh perusahaan di Lampung segera mengambil langkah konkret dalam mencairkan THR, sehingga para pekerja dapat menyambut Lebaran dengan penuh suka cita tanpa kekhawatiran finansial. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: