asn

Penyidikan Dana Hibah KONI Lampung, Temui Sekda Kadisnaker Pamit Mundur

Penyidikan Dana Hibah KONI Lampung, Temui Sekda Kadisnaker Pamit Mundur

KADO : Kajati Lampung umumkan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.-Leo Dampiari-

RADARTV - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu mundur dari jabatannya pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung.

Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto mengonfirmasi kebenaran hal tersebut. Ia mengatakan pengunduran diri itu disampaikan secara lisan pada Minggu 31 Desember 2023.

"Agus Nompitu melaporkan bahwa dirinya telah menerima surat dari Kejati. Surat pemberitahuan dari Kejati tidak ditembuskan ke Pemprov Lampung," ujar Fahrizal.

Menurutnya, Agus mundur dari jabatan karena akan fokus menyelesaikan permasalahan hukum yang tengah dihadapi.

Meskipun pengunduran diri tersebut baru dilakukan secara lisan, Pemprov Lampung menganggap permohonan itu akan disampaikan secara resmi dalam rapat.

BACA JUGA:Ditolak Masyarakat, Pendataan Kendaraan Mati Pajak di SPBU Dikaji Ulang Agar Diterima

"Ingin fokus menyelesaikan permasalahan hukum yang tengah dihadapi. Sehingga ia membuat permohonan untuk dibebastugaskan sementara dari jabatan Kadisnaker Lampung. Sembari menunggu perkembangan dan hal itu secara regulasi dimungkinkan," ucap Sekda.

Pemprov Lampung masih mempelajari lebih lanjut untuk memberikan bantuan hukum atau tidak dan akan dibicarakan dengan biro hukum.

Kemudian, Terkait jabatan sementara Kadisnaker Lampung Gubernur Lampung akan menunjuk pelaksana tugas. 

Kejati Lampung sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Lampung berinisial FN dan AN tahun 2020. 

Dalam keterangan tertulis, Kasipenkum Kejati Lampung menyatakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01/ L.8/ Fd.1/ 01/ 2022, tanggal 12 Januari 2022, diperpanjang dan diperbaharui terakhir dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01.a/ L.8/ Fd.1/ 09/ 2022 Tanggal 26 September 2022. 

BACA JUGA:Blunder KPU : Tunjuk MNC Group Penyelenggara Debat Capres Ketiga, Ditolak Kubu 2 Capres

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.

Tahun 2020 KONI Provinsi Lampung menerima Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk Mendukung PON XX Tahun 2020 di Papua sebesar Rp.60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah), yang pembayarannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: