Tetapkan Standar Tinggi, UMK Bandar Lampung Jadi Rp 3.103.631

Tetapkan Standar Tinggi, UMK Bandar Lampung Jadi Rp 3.103.631

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana rapat bersama Dewan Pengupahan dan Dinas Ketenagakerjaan (22/11/23).--

RADARTV- Pemerintah kota Bandar Lampung menetapkan Upah Minimun Kota (UMK) tahun 2024 naik menjadi Rp 3.103.631 atau naik 3,75 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.991.394.

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana usai rapat bersama Dewan Pengupahan dan Dinas Ketenagakerjaan menjelaskan, tahun depan kenaikan UMK Bandar Lampung senilai Rp 112.282.

Kenaikan upah dengan mengambil opsi kenaikan tertinggi dari pemerintah pusat senilai 3,75 persen dari nilai UMK sebelumnya.

"Pemkot Bandar Lampung mengambil yang tertinggi 3,75 persen. Jadi kenaikan Rp 112.282," jelasnya.

Jika terdapat  perusahaan yang belum memberikan upah sesuai, Pemerintah Kota Bandarlampung akan meminta penjelasan dari pihak perusahaan, dan jika perusahaan memiliki pendapatan yang besar, diwajibkan untuk memberikan upah sesuai UMK.

"Bunda tegaskan jika perusahaan penghasilanya kecil kita pertmbangkan, kalau pengasilan besar harus sesuai dengan aturan," imbuhnya.

BACA JUGA:Naik 3,16 Persen, Mulai Januari 2024 UMP Lampung Rp 2.716.497

Sementara Dewan Pengupahan Kota Bandarlampung Yanwardi mengatakan,  dalam menentukan kenaikan umk pihaknya mempertimbangkan faktor ekonomi, daya beli masyarakat, serta sejumlah kebutuhan masyarakat yang terus berubah setiap tahunnya.

"Dalam menentukan kenaikan umk pihaknya mempertimbangkan faktor ekonomi, daya beli masyarakat, serta sejumlah kebutuhan masyarakat yang terus berubah," ungkapnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: