Pasal Berlapis Jerat Firli Bahuri, Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti

Pasal Berlapis Jerat Firli Bahuri, Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti

--

RADARTV – Kepolisian daerah (Polda) Metro Jaya tidak main – main dan sangat serius ingin menuntaskan kasus hukum yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

Tim Penyidik Polda Metro Jaya sudah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat ketua KPK paling fenomenal dan kontroversial selama lembaga anti rasuah ini berdiri.

Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Dijerat Pasal Pemerasan

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL

Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," kata Ade Safri Simanjuntak, di Jakarta.

Selama kurun tersebut, mantan Mentan SYL seperti dijadikan sapi perahan atau mesin ATM berjalan. SYL adalah sapi yang dapat terus menerus dan kapanpun diperas susunya. Mentan SYL ibarat ATM yang bisa di ambil uangnya kapan dan di mana saja.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023," tegas Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

Berikut isi pasal menjerat Firli:

Pasal 12e

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Pasal 12b

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: