Pemprov Ngotot, Warga dan Pegawai SPBU Kompak Menolak Larangan Isi BBM
Petugas SPBU dan pemilik kendaraan menolak kebijakan pendataan kendaraan menunggak pajak di SPBU. --
RADARYTV- Rencana Pemprov Lampung menerapkan pendataan kendaraan menunggak pajak dan larangan pengisian bahan bakar di SPBU mendapatkan berbagai respon dari masyarakat.
Petugas SPBU dan pemilik kendaraan menolak dan menilai kebijakan menerapkan pendataan kendaraan tidak bayar pajak dan larangan pengisian bahan bakar di SPBU.
Seperti terpantau di salah satu SPBU di Jalan Antasari, Bandar Lampung, Kamis siang (11/9/23) Livi salah satu pegawai SPBU mengaku kebijakan tersebut membuat ribet pegawai yang bertugas mengisi BBM kendaraan.
"Selain bakal menambah beban pekerjaan penerapan larangan pengisian BBM bagi kendaraan mati pajak berdampak sepinya konsumen untuk mengisi BBM di SPBU karena pengendara memilih mengisi BBM di pertamini atau kios bensin," jelas Livi.
Sementara Akbar salah satu warga menjelaskan, sebagai rakyat kecil dirinya keberatan atas kebijakan ini. "Ya jelas tidak setuju, kalau seperti ini nanti beli di pertamini terus harganya dimahalkan," kata Akbar.
Diketahui, rencana pendataan sosialisasi sampai larangan pengisian BBM bagi kendaraan mati pajak di SPBU belum diterapkan. Pihak SPBU di Bandar Lampung mengaku belum ada pemberitahuan kepastian peraturan ini.
Pemprov Rentan Gugatan Hukum
Kebijakan Pemprov Lampung terkait larangan pengisian BBM di SPBU jika belum membayar pajak menuai sorotan praktisi hukum Sopian Sitepu Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nasional.
Dia menilai ada aroma pelanggaran Hak Asasi Manusia dan rentan menimbulkan gejolak hukum jika dipaksakan.
Dalam persoalan ini, sambung Sopian, seharusnya pemerintah mendudukan suatu aturan pada posisi yang sebenarnya atau proporsional.
’’Sebagai warga negara tentunya berkewajiban membayar pajak. Namun seharusnya tidak dikaitkan dengan hal-hal yang tidak harus dikaitkan diluar pelayanan”, sergahnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: