BANNER HEADER DISWAY HD

Pemerintah Resmi Terapkan Campuran Etanol 10 Persen di BBM, Disetujui Presiden Prabowo

Pemerintah Resmi Terapkan Campuran Etanol 10 Persen di BBM, Disetujui Presiden Prabowo

--ISTIMEWA

RADARTVNEWS.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penerapan kebijakan mandatori campuran etanol 10 persen (E10) dalam bahan bakar minyak (BBM).

BACA JUGA:ESDM: Mobil di Indonesia Sudah Kompatibel dengan BBM Campuran Etanol hingga 20 Persen

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menekan emisi karbon serta mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak.

“Presiden sudah menyetujui rencana mandatori 10 persen etanol. Dengan begitu, Indonesia akan menghasilkan BBM yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi impor,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Menurut Bahlil, penerapan E10 menjadi tonggak penting dalam transisi energi nasional menuju sumber energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Pemerintah juga berharap kebijakan ini dapat mendukung industri bioetanol dalam negeri serta memperluas lapangan kerja di sektor energi hijau.

PT Pertamina (Persero) menyatakan kesiapannya untuk menjalankan kebijakan tersebut. Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa kebijakan E10 sejalan dengan strategi perusahaan untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan mengembangkan produk bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.

“Pertamina sudah memiliki produk E5 atau Pertamax Green 95 dengan kandungan etanol 5 persen. Dengan adanya kebijakan E10, kami siap meningkatkan produksi dan distribusi secara bertahap,” ungkap Simon.

Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa kendaraan yang beredar di Indonesia umumnya sudah kompatibel menggunakan bahan bakar dengan kandungan etanol hingga 20 persen. Hal ini diyakini tidak akan menimbulkan gangguan pada performa mesin kendaraan masyarakat.

Pemerintah menargetkan implementasi E10 dapat dimulai secara bertahap pada tahun 2026, dengan fokus awal di wilayah-wilayah yang memiliki infrastruktur pendukung produksi etanol.

Melalui kebijakan ini, Indonesia diharapkan mampu menekan impor minyak sekaligus mempercepat transisi menuju energi bersih dan berdaulat.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: