Empat Residivis Komplotan Spesialis Curantruk Dicokok

Empat Residivis Komplotan Spesialis Curantruk Dicokok

Ilustrasi (Foto : pexels.com)--

Tim gabungan yang mendapatkan informasi tersebut langsung menuju wilayah Musi Bayu Asin. 

"Alhamdulilah mobil berhasil kita amankan, mobil ditinggal di sebuah lahan kosong dengan bak dan casis mobil sudah dalam keadaan terpisah" ungkap Joni. 

Dibantu oleh warga sekitar, akhirnya bak kendaraan berhasil ditemukan dan dirakit kembali untuk selanjutnya di bawa ke Mapolsek Panjang.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: