Kisah A: Remaja 21 Tahun Asal Lampung Meregang Nyawa di Jakarta Usai Obral Peluru Melawan Polisi
FOTO ILUSTRASI : Pistol menyalak.-shutterstock-
JAKARTA, RADARTVNEWS.COM – A, seorang remaja asal Provinsi Lampung meregang nyawa di tangan polisi karena melakukan perlawanan aktiv. Ini merupakan definisi merantau jauh ke luar kota, pulang tinggal nama.
A merupakan komplotan curanmor yang ditembak mati oleh petugas Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di Cengkareng, Jakarta, Kamis 14 November 2024.
Namun belum diketahui alamat atau domisili lengkap asal R ini. Namun jika dilihat kebiasaan, komplotan yang kerap "bermain" di Jakarta dan sekitarnya diduga berasal dari Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Tanggamus.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan polisi terpaksa menembak remaja berusia 21 tahun hingga meninggal setelah diberikan tembakan peringatan dan dilumpuhkan kakinya.
BACA JUGA :Shopee 11.11 Big Sale 2024: Bukti Nyata Dukungan untuk Pertumbuhan Brand Lokal dan UMKM
BACA JUGA :Polda Lampung Berhasil Gagalkan Pengiriman 8 Kg Ganja Asal Medan
“Penembakan itu dilakukan karena pelaku menyerang petugas dengan menggunakan senjata api (senpi) di lokasi pengembangan. Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku A,” kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Kronologi penembekan pelaku itu, berawal saat Kamis lalu, tiga anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyergapan terhadap aksi pencurian sepeda motor di garasi rumah warga Jalan Nangka 1 Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Bersama rekanya bernama RDS, pelaku A sedang melakukan pencurian. Keduanya disergap petugas namun melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api dan menembak menembak kaki bagian paha Aiptu Wiratama.
Keduanya mencoba melarikan diri, namun satu orang rekannya berinisial RDS seorang remaja berusia 23 tahun yang berperan sebagai joki berhasil ditangkap petugas.
BACA JUGA :Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Tanggamus Lampung: Analisis Dampak dan Pentingnya Kewaspadaan Masyarakat
BACA JUGA :Promosikan Judol, Mahasiswi Cantik di Tulang Bawang Diciduk Polisi
“Dari interogasi dilakukan kepada RDS, diketahui rekannya A tinggal di kontrakan di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Kemudian tim bergerak cepat melakukan penggerebekan namun kontrakan itu sudah dalam keadaan kosong,” kata Kapolres.
Dari penggeledahan di kontrakan ini petugas menemukan barang bukti kejahatan antara lain kunci Letter Y, 4 mata kunci, pembuka magnet, kunci kontak cadangan dan alat hisap narkoba jenis sabu (bong). Rupanya komplotan ini selalu mengonsumsi sabu sebelum melakukan aksinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: