Ini Penjelasan Lengkap Taruna Ikrar, yang Gelar Profesornya Dicabut Menbudristek Nadiem Makarim
TARUNA IKRAR-kumparan-
RADARTV – Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D. akhirya buka suara atas polemik pencabutan gelar professor oleh Kementerian Budaya, Riset dan Teknologi (Kemenbudristek).
Taruna Ikrar memberikan klarifikasi lengkap atas keputusan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang telah mencabut gelar profesor Guru Besar Universitas Malahayati, dr Taruna Ikrar MBiomed PhD.
Sebelumnya, dalam Kepmendikbudristek No 48674/M/07/2023, gelar profesor Taruna Ikrar dicabut pada 30 Agustus 2023 atas dasar tidak sesuai peraturan yang berlaku.
Pria kelahiran Makasar, Sulawesi Selatan tahun 1969 ini buka suara. Dalam keterangan tertulisnya, Taruna menjelaskan, pengukuhan sebagai guru besar berdasarkan SK Mendikbud Ristek No. 64672/ MPK.A/ KP.07.00/2022 di Fakultas Kedokteran, Universitas Malahayati, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Sabtu 11 Februari 2023.
Pengukuhan guru besar itu istimewa karena dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
"Ini ada yang belum sinkron secara administrasi soal pangkat akademik antara Universitas Malahayati dengan Kemendikbud Ristek. Jadi bukan dicabut karena ada pelanggaran hukum, itu poinnya," urai Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, Sabtu 4 November 2023.
Pihaknya juga meluruskan bahwa pencabutan gelar profesor tersebut tidak berlaku bagi gelar lain yang ia miliki, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
"Termasuk gelar profesor yang sudah ada sejak Januari 2017, menjadi dosen dan profesor di PHSU (Ponce Health Sciences University). Ini berdasarkan Surat Pengangkatan Full Professor dari Pacific Health Sciences University, dalam bidang Biomedical Sciences Amerika Serikat," tulisnya.
Diuraikanya, terdapat perbedaan mekanisme penyematan guru besar di Indonesia dan luar negeri. Di Indonesia, guru besar harus melewati pengesahan universitas kemudian dikirim ke Dikti, dan ke Setneg.
"Tapi kalau di Amerika Serikat, universitas itu independen, mandiri. Tiap universitas berhak mengangkat guru besar sendiri seperti dia angkat dosen," ucap Ikrar.
Gelar profesor Ikrar dari AS juga sudah diakui oleh negara Indonesia melalui Keputusan Presiden (Keppres) 55/2020 tentang Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia.
Tertulis, Prof. dr. Taruna Ikrar, M. Biomed., Ph.D., wakil dari Kementerian Kesehatan diangkat dalam keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia periode 2020-2025.
"Pengangkatan saya sebagai Adjunct Profesor sesuai dengan surat keputusan Rektor Universitas Pertahanan RI Nomor KEP/140/VIII/2023, ditandatangani 23 Agustus 2023 dan diserahkan 12 Oktober 2023," jelas Ikrar.
Oleh sebab itu, pihaknya menegaskan pencabutan gelar profesor oleh Mendikbudristek hanya diberlakukan untuk gelar dari Universitas Malahayati, bukan gelar akademik yang lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: