Mendikbudristek Cabut Gelar Profesor Guru Besar Universitas Malayahati Taruna Ikrar, Ada Masalah Apa?

Mendikbudristek Cabut Gelar Profesor Guru Besar Universitas Malayahati  Taruna Ikrar, Ada Masalah Apa?

Univeritas Malahayati, Provinsi Lampung-Universitas Malahayati-

RADARTV – Gelar profesor yang disandang dr. Taruna Ikrar, M. Biomed, Ph.D, dicabut oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim. Pencabutan tersebut ditetapkan sejak 30 Agustus 2023.

Sebelumnya, Taruna Ikrar resmi menyandang gelar profesor per 1 Juli 2022 berdasarkan Surat Kepmendikbudristek No 64672/ MPK.A/ KP.07.00/ 2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Nadiem Makarim. 

Penyerahan SK Guru Besar Taruna Ikrar dilakukan Kepala LLDIKTI Wilayah II Prof Iskhaq Iskandar di ruang rapat Gedung Rektorat Universitas Malahayati, Bandar Lampung, Provinsi Lampung Rabu 9 November 2022.

Saat ini, Prof. Taruna Ikrar tercatat sebagai guru besar tetap bidang farmakologi pada Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Malahayati, Bandar Lampung. Beliau disetarakan dalam jabatan akademik dosen sebagai profesor. Keputusan ini juga ditembuskan kepada Rektor Universitas Malahayati. 

Pencabutan gelar profesor tertuang dalam Kepmendikbudristek No 48674/ M/ 07/ 2023 tentang Penyetaraan Jabatan Akademik Dosen tanggal 30 Agustus 2023.

”Mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 64672/MPK.A/KP.07.00/2022 tanggal 10 Oktober 2022, tentang Penyetaraan Jabatan Akademik Dosen sebagai Profesor atas nama Taruna Ikrar, dr., M.Biomed., Ph.D," tertulis dalam Kepmendikbudristek.

Kemudian, Surat Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Nomor 0728/ E.E4/ RHS/ DT.04.01 / 2023 tanggal 21 Agustus 2023 merekomendasikan pembatalan keputusan penyetaraan jabatan akademik profesor tersebut karena tidak sesuai dengan peraturan berlaku. 

"Apabila terdapat kekeliruan, keputusan ini akan diperbaiki. Asli keputusan ini disampaikan kepada dosen yang bersangkutan," bunyi kutipan  Kepmendikbudristek.

Pelaksana tugas Direktorat Jendral (Dirjen) Diktiristek Kemendikbudristek Prof. Nizam membenarkan keputusan pencabutan penyetaraan jabatan akademik sebagai profesor atas nama Taruna Ikrar tersebut.

Nizam mengatakan, pencabutan gelar profesor bagi Tarunan Ikrar disebabkan oleh adanya kecurangan.

"Ada fraud dalam usulan penyetaraan Guru Besarnya," katanya, tulis CNNIndonesia.com.

Dikutip dari laman Universitas Malahayati, Taruna Ikrar merupakan dokter dan peneliti di bidang farmasi, jantung, dan saraf. 

Kontroversi tentang Taruna Ikrar mencuat pada tahun 2017. Salah satunya tentang nominasi Nobel 2016 untuk penemuan optogenetics.

Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional (I-4) menyatakan klaim Nobel itu tidak benar sesuai dengan surat yang diterima oleh UC Irvine dan pengakuan Taruna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: