Eksepsi AKP Andri Gustami Ditolak Jaksa, Hakim Diminta Lanjutkan Persidangan
DITOLAK : Eksespi tim kuasa hukum Kasat Nakroba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami ditolak oleh JPU. -Leo Dampiari-
Tercatat dua kali, AKP AG menerima dan atau mengambil narkoba. Yakni pada 18 dan 20 Mei, masing-masing 20 kilogram sabu-sabu. Peran lainnya berubah kembali. Kali ini, AG pro aktiv turun tangan langsung melakukan pengawalan langsung pengriman sabu-sabu dari Lampung menuju Merak Provinsi Banten. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: