asn

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Sudah Kalah Pilkada Terjerat Kasus Korupsi Pula : Bupati Lamtim Diperiksa Jaksa

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Sudah Kalah Pilkada Terjerat Kasus Korupsi Pula : Bupati Lamtim Diperiksa Jaksa

NO COMMENT : Bupati Lamtim Dawam Rahardjo usai diperiksa jaksa.-Jeni Pratika Surya-

LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM - Sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah kalah pilkada, terjerap kasus dugaan korupsi pula. Peribahasa ini tepat menggambarkan nasib Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo. 

Sebuah plot twist perjalanan karir politik mantan Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung Timur yang didepak dan dibuang oleh DPW PKB Lampung. Maju menjadi calon bupati dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI) tak lantas mampu menyaingi anggota DPR RI periode 2019 – 2024 Ela Siti Maryamah.  

Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, Petahana yang kalah dalam pilkada serentak 2024 ini diperiksa Tim Penyidik Kejati Lampung atas keterlibatan pada kasus korupsi dana participating interest atau PI 10%, wilayah kerja Offshore South East Sumatera atau WK OSES, PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD Pemprov Lampung PT Lampung Jaya Usaha (LJU), pada Selasa 17 Desember 2024.

Dawam Rahardjo memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung/ pada Selasa 17 Desember 2024 pagi.

BACA JUGA :Lokasi Camping Bukit Kendeng, Cocok Untuk Isi Liburan Akhir Tahun

Dawam datang dikawal dua pejabat lain untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest atau PI 10%, di wilayah kerja Offshore South East Sumatera//

Sebelumnya, Kejati Lampung dalam serangkaian penindakan sudah menyita uang sebesar USD 17,2 juta atau sekitar 270 miliar rupiah.

Dana PI 10% diterima oleh PDAM Way Guruh, sebesar 18,8 miliar rupiah menjadi fokus penyidikan atau pintu masuk korupsi. Penggunaan dana tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum.

Pintu Masuk Periksa Aktor Korupsi 

Diharapkan dari pemeriksaan ini, Dawam mau buka mulut terkait siapa saja yang menikmati uang negara tersebut. Jikalau Dawam hanya menerima Rp300 juta, tentunya orang – orang di circle PT LEB dengan asumsi awam maka pasti menerima lebih besar. 

BACA JUGA :Diam – diam, Lampung Punya Galangan Kapal Terhebat, Unggul Dibanding Malaysia : Ini Dia Produknya

Disebutkan, penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp15,6 miliar. Lebih lanjut, Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya membeberkan penerimaan pribadi Dawam sebesar Rp 322 juta, setelah dipotong pajak.

Kemudian dikembalikan ke PDAM Way Guruh, dan disita oleh penyidik Kejati Lampung. Lalu habis untuk operasional PDAM Way Guruh sebesar Rp 2,8 miliar./

Dirinya menuturkan penyelidikan terkait dana tersebut dan akan melakukan pemeriksaan aliran dana tersebut/ dengan pihak terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: