Eksepsi AKP Andri Gustami Ditolak Jaksa, Hakim Diminta Lanjutkan Persidangan

Eksepsi AKP Andri Gustami Ditolak Jaksa, Hakim Diminta Lanjutkan Persidangan

DITOLAK : Eksespi tim kuasa hukum Kasat Nakroba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami ditolak oleh JPU. -Leo Dampiari-

RADARTV – Eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum Mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandar Lampung. Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang melanjutkan persidangan.

Penegasan ini disampaikan JPU Kejari Bandar Lampung Eka Aftarini dalam sidang lanjutan kasus jaringan narkoba Fredy Pratama di PN Tanjungkarang, Kamis 2 November 2023.

"Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, sampai pada kesimpulan bahwa surat dakwaan dalam perkara ini disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP," tegas Eka Aftarini.

Jaksa meminta kepada Majelis Hakim melanjutkan perkara serta memberikan putusan atas eksepsi yang disampaikan pengacara Zulfikar Ali Butho dari Pratomo Law Firm pada persidangan sebelumnya.

"Selanjutnya kami memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Andri Gustami berkenan memberi putusan," sambungnya.

Saat sidang Senin 30 Oktober 2023, Zulfikar Ali Butho dalam eksepsi meminta dakwaan untuk kliennya dibatalkan. Surat dakwaan untuk Andri dinilai kurang jelas dan kurang cermat hingga harus dibatalkan demi hukum.

Zulfikar mengegaskan aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 143 ayat (3).

"Sebagaimana diketahui bersama dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 143 ayat (3) telah mentaqdirkan bahwa setelah Surat Dakwaan dibuat dan ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka isi dan uraian sebuah surat dakwaan secara alamiah akan dengan sendirinya dianggap oleh KUHAP menjadi kurang cermat, kurang jelas, dan kurang lengkap walau surat dakwaan tersebut telah dengan detail dan baik menyusunnya," tegasnya.

Zulfikar menegaskan bagaimana bisa JPU dalam dakwaannya tidak merincikan peristiwa penangkapan barang bukti klien kami. Jaksa dalam uraian dakwaan menyebutkan 8 kali klien kami mengirim dan atau mengawal penyelundupan narkoba dengan total 150 kilogram. 

”Namun dalam dakwaan itu, tidak dijelaskan peristiwa penangkapan barang bukti narkotika itu sendiri, jadi bagaimana kita bisa memastikan bahwa jumlah benar sesuai dengan apa yang tertuang dalam dakwaan," jelas dia. 

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan pemeriksaan, AKP Andri mengaku selama kurun waktu 50 hari, sudah meloloskan 150 kilogram sabu- sabu dan 2.000 butir pil ekstasi. 

Peran kurir spesial seperti disematkan Polda Lampung kepada AKP AG bukan tanpa alasan. AKP AG turun tangan langsung, mengambil dan mengantarkan narkoba di sejumlah lokasi penginapan.

Dari Hotel Grand Elty, dalam waktu satu pekan mulai 4 sampai 11 Mei 2023, AG bolak balik tiga kali untuk mengambil 48 kg sabu-sabu. Rincinya, pengambilan pertama 12 kg sabu, kedua 20 kg sabu dan terakhir 16 kg sabu. 

Kemudian, komplotan narkoba internasional ini mengubah pola inap dari Hotel Grand Elty di kawasan Pantai Merak Belantung, ke Vila Negeri Baru Resort. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: