AKP Andri Gustami Ajukan Esepsi Di PN Tanjungkarang

AKP Andri Gustami Ajukan Esepsi Di PN Tanjungkarang

TERJERUMUS : Mantan Kasat Narkoba AKP Andri Gustami siap ajukan esepsi di PN Tanjungkarang.-Dok Pribadi-

 

Pada 25 Mei 2023, AG mengawal penyelundupan sabu-sabu seberat 25 kg dan 2.000 butir pil ekstasi naik Kapal Ferry Express. Dilanjutkan pada 19 dan 18 Juni, juga mengiimkan 19 dan 18 kg sabu-sabu, juga naik Kapal Ferry Express.

 

AKP AG Raup Rp1,3 Miliar 

 

AKP Andri Gustami sepertinya bukanlah khilaf atau terjebak dalam sindikat narkoba internasional ini. Seharusnya, sebagai anggota Korps Bhayangkara, AG menyadari hak, kewajiban, dan tupoksi. Bukan sebaliknya menceburkan diri mencari cuan dari bisnis kotor oknum Polri. 

 

Selama join jaringan Fredy Pratama. Total AKP AG telah meloloskan 150 kilogram sabu-sabu dan 2.000 nbuit pil ekstasi. Dia menerima Rp1,3 miliar. Hal ini mengemuka dalam fakta persidangan PN Tanjung Karang, Senin 23 Oktober 2023. 

 

Sidang akan dilanjutkan Senin 30 Oktober, dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa. Kuasa hukum sudah menyiapkan bantahan atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.  

 

AKP AG Tawarkan Diri Masuk Jaringan FP 

 

Dari BAP dan dakwaan jaksa disebutkan kronologi bergabungnya AKP AG dalam jaringan Fredy Pratama. Awalnya, bulan Agustus 2022, AG dan teman-teman pernah menangkap kurir bernama Ical. Dalam pemeriksaan, AG memeriksa ponsel tersangka dan mendapati percakapan antara Ical dan Fredy Pratama alias BNB.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: