AKP Andri Gustami Ajukan Esepsi Di PN Tanjungkarang

AKP Andri Gustami Ajukan Esepsi Di PN Tanjungkarang

TERJERUMUS : Mantan Kasat Narkoba AKP Andri Gustami siap ajukan esepsi di PN Tanjungkarang.-Dok Pribadi-

Di sinilah otak culas AG mulai bermain. Dia menggunakan ponsel Samsung Z Flip milik tersangka untuk menghubungi BNB. AG menawarkan jasa pengiriman barang agar 'aman' melintasi Pelabuhan Bakauheni. Usaha ini tak membuahkan hasil karena BNB acuh.

 

Berikutnya, sekira bulan Maret dan April 2023, AG dkk ungkap dua kasus penyelundupan 18 kilogram dan 30 kilogram sabu. Seperti cara pertama, AG akhirnya menghubungi jaringan narkoba dan direspon Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif. Komunikasi dilakukan melalui Blackberry Messenger (BBM).

 

Gayung bersambut, Kif tertarik dan terjadilah negosiasi upah bekinhg narkoba, dan disepakati Rp8 juta untuk setiap keberhasilan meloloskan 1 kg sabu-sabu.  

 

"Bahwa Andri menghubungi terdakwa Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif dan seseorang inisial BNB (Fredy Pratama) dengan maksud untuk meminta 'jatah' sebesar Rp15 juta per kilogram, dan akhirnya disepakati Rp 8 juta,” ujar jaksa membacakan dakwaan.

 

Sebelum ditangkap, AG melalui 8 kali pengiriman dalam waktu 50 hari atau sekira hamper dua bulan, mampu mengirimkan 150 kg sabu- sabu. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: