Berkas Jaksa Belum Siap, Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel Gagal Dituntut
Persidangan di PN Tanjung Karang (25/1) harus ditunda lantaran JPU belum siap untuk membacakan tuntutan.(leo)--
RADARTV- Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang lanjutan (25/1/24) kepada terdakwa mantan Kasat Narkoba Polresta Lampung Selatan AKP Andri Gustami.
Hakim anggota Samsumar Hidayat menjelaskan, persidangan harus ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap untuk membacakan tuntutan kepada AKP Andri Gustami dan terdakwa lainya.
Jaksa menjelaksan kepada majelis hakim belum siap membacakan tuntutan karena belum menerima surat tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI karena dengan perkara narkoba jaringan internasional ini pihak Kejagung yang memberikan tuntutan.
"Berkas belum siap dan Ketua Hakim tidak bisa hadir," ungkap Samsumar,
Sementara Zulfikar Alibuto selaku penasehat hukum AKP Andri Gustami menghormati penundaan sidang pada kali ini. Namun ia akan melakukan pembelaan atau pledoi walaupun adanya penundaan.
Sidang akan kembali digelar kamis pekan depan dengan agenda tuntutan.
BACA JUGA:DPRD Geram PT HKKB Kembali Mangkir Rapat, Pemkot Didesak Tutup Pembangunan Superblok
"Alasan penundaan datang dari JPU dan waktu penahanan juga sudha berkurang maka kita menyerhakan kebijakan penudaan kepad JPU. Tapi kita masih aman unutk melakukan pembelaan ini pettimbangan dari JPU dan kami tidak tahu alasan internalnya," ungkapnya.
Diketahui Andri Gustami akan menjalani sidang dengan tiga terdakwa lainnya dalam dua berkas berbeda antaranya Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae dengan berkas perkara nomor 828/PID.SUS/2023/PN TJK.
Terdakwa Andri Gustami disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: