Pemerintah Resmi Beri Ormas Keagamaan Izin Kelola Tambang Mineral dan Batubara
Ilustrasi --ISTIMEWA
RADARTVNEWS.COM- Pemerintah resmi menetapkan aturan baru yang memberi kesempatan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis keagamaan untuk turut mengelola tambang mineral dan batubara. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batubara, yang diundangkan pada awal November 2024.
Dalam beleid tersebut, pemerintah membuka ruang bagi ormas keagamaan untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dengan luas maksimal 25.000 hektare, serta WIUP batubara hingga 15.000 hektare. Ketentuan tersebut dicantumkan dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b PP 25/2024, yang secara eksplisit mengatur batas maksimal luasan wilayah izin yang dapat diberikan kepada ormas keagamaan.
BACA JUGA:Organisasi Islam Indonesia, Muhammadiyah, Masuk 5 Besar Lembaga Agama Terkaya Dunia
Kebijakan ini menjadi sorotan publik karena dianggap menghadirkan paradigma baru dalam pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya pemerataan ekonomi dan distribusi manfaat kekayaan alam agar tidak hanya berputar pada kelompok tertentu atau konglomerasi besar. Selain itu, ormas keagamaan dinilai memiliki kapasitas sosial untuk menyalurkan manfaat ekonomi kepada masyarakat luas melalui pendidikan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam keterangannya menjelaskan bahwa pemberian izin tambang kepada ormas tidak dilakukan secara otomatis. Ormas tetap harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, serta kemampuan finansial dan manajerial. Pemerintah juga menekankan pentingnya kerja sama profesional antara ormas dan pihak berpengalaman dalam operasional tambang untuk memastikan aspek keselamatan, lingkungan, dan keberlanjutan tetap menjadi prioritas.
BACA JUGA:Pesona Danau Kaolin, Keindahan Biru di Balik Jejak Tambang Timah Bangka
Meski demikian, kebijakan ini menuai respons beragam. Sebagian pihak menilai keterlibatan ormas berpotensi membuka peluang pemerataan ekonomi, namun sebagian lain mengkhawatirkan kemampuan ormas dalam mengelola industri ekstraktif yang membutuhkan modal besar dan pengelolaan kompleks. Isu potensi konflik kepentingan dan risiko politisasi ormas juga ikut mengemuka dalam pembahasan publik.
Hingga saat ini, pemerintah belum merilis daftar ormas yang akan menerima WIUP, namun beberapa organisasi besar disebut telah menyatakan kesiapan untuk mengikuti mekanisme pengajuan izin. Proses tersebut akan dilakukan secara bertahap setelah evaluasi menyeluruh dari Kementerian ESDM.
BACA JUGA:411 Lubang Tambang Ilegal Ditemukan di TN Halimun Salak, Hutan Lindung Terancam
Kebijakan baru ini diperkirakan menjadi salah satu langkah strategis dalam pembenahan tata kelola pertambangan nasional. Pemerintah berharap keberadaan ormas sebagai pemegang izin usaha dapat menghadirkan praktik penambangan yang lebih inklusif dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
