BANNER HEADER DISWAY HD

DPR dan Pemerintah Setujui Penghapusan Larangan Umumkan Status Tersangka dalam RKUHAP

DPR dan Pemerintah Setujui Penghapusan Larangan Umumkan Status Tersangka dalam RKUHAP

--

RADARTVNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah sepakat menghapus ketentuan yang melarang penyidik mengumumkan penetapan tersangka kepada publik dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). 

Kesepakatan ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama pemerintah yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 9 Juli 2025.

Sebelumnya, Pasal 86 dalam draf RKUHAP mengatur larangan bagi penyidik untuk mengumumkan status tersangka kepada publik. 

Ketentuan ini bertujuan melindungi asas praduga tak bersalah agar tidak muncul opini negatif sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Namun, anggota DPR menilai aturan tersebut terlalu ketat dan berlebihan sehingga menghambat transparansi dalam proses penegakan hukum.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa larangan tersebut terlalu berlebihan dan menyarankan agar Pasal 86 disederhanakan dengan fokus pada penerapan asas praduga tak bersalah. 

Dalam rapat, ia menjelaskan bahwa rumusan baru Pasal 86 berbunyi, “Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.” 

Dengan demikian, penyidik tetap diperbolehkan mengumumkan status tersangka asalkan tidak menimbulkan kesan bahwa tersangka sudah bersalah sebelum ada putusan pengadilan.

Selain itu, Panja juga menyetujui penghapusan ayat (2) Pasal 86 yang sebelumnya memberikan pengecualian larangan pengumuman tersangka untuk perkara yang berkaitan dengan keamanan negara. 

Pemerintah meminta penghapusan klausul ini agar perlakuan terhadap tersangka bersifat konsisten dan tidak diskriminatif berdasarkan jenis tindak pidana. 

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan persetujuannya atas perubahan ini dan menegaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia harus dijunjung tinggi dalam proses hukum.

Penghapusan larangan pengumuman tersangka ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses penyidikan serta mencegah spekulasi dan informasi keliru yang dapat merugikan proses hukum. 

Namun, DPR dan pemerintah menegaskan bahwa pengumuman status tersangka harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap tersangka sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

RKUHAP merupakan salah satu prioritas legislasi nasional tahun 2025 yang ditargetkan selesai sebelum tahun 2026. Perubahan dalam Pasal 86 ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem hukum acara pidana agar lebih modern, adil, dan transparan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: