BANNER HEADER DISWAY HD

Desakan Pencopotan Menteri ATR BPN Nusron Wahid Karena Gagal Atasi Konflik Agraria HGU PT SGC

Desakan Pencopotan Menteri ATR BPN  Nusron Wahid Karena Gagal Atasi Konflik Agraria HGU PT SGC

MENGUAT : Desakan pencabutan dan mempidanakan HGU PT SGC kian menguat.SG-Triga -

Aksi demontrasi Triga Lampung diteruskan ke Kantor Kejaksaan Agung RI yang tidak terlalu jauh dari Kantor Kementerian ATR BPN. Aksi menarik perhatian hingga menimbulkan kemacetan.

Lantang suara Ketua Umum DPP Akar Lampung Indra Musta'in mengawali orasi siang yang terik. Aktivis malang melintang dunia antikorupsi ini langsung pada poin tuntutan.

Kejaksaan Agung harus segera memeriksa mantan Menteri ATR BPN RI Sopyan Djalil dan Menteri Nusron Wahid

Menyusul adanya pemberian perpanjangan HGU kepada PT SGC ini telah menimbulkan potensi kerugian negara hingga sebesar Rp9,9 Triliun.

”Bayangkan telah terjadi pula kerugian penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga senilai Rp400 miliar. Kasus ini wajib segera diperiksa oleh lembaga penegakan hukum,” ujar Indra berapi-api.

Perwakilan Triga Lampung disambut Bagian Pelayanan Masyarakat dan Bagian Hubungan Antar kelembagaan Kejaksaan Agung untuk menerima aspirasi.

Indra Musta'in dan Sudirman Dewa selaku koordinator Keramat Lampung, Triga Lampung menyerahkan laporan khusus yang ditujukan kepada Jampidsus dan Badan Pemulihan Aset Kejagung RI atas persoalan SGC yang melibatkan Menteri dan Mantan Menteri ATR BPN RI.

Lukman selaku Kasubdit Bagian Hubungan Antar Lembaga Kejaksaan Agung RI menerima Laporan tersebut dan berjanji akan meneruskan prihal laporan sesuai dengan yang ditujukan .

"Kami akan tindak lanjuti persoalan ini," ujar Lukman.

Penyampaian Laporan ini diakhir dengan pernyataan Sudirman yang menyatakan jika secara aturan apapun bentuknya rekomendasi LHP BPK RI apa lagi terkait PDTT harusnya segera dilaksanakan, dan HGU SGC harusnya segera dicabut dan dibatalkan.

"Kami terus mengawal persoalan laporan ini hingga tuntas. Mohon maaf, jika kami terus menggelar aksi aksi di Kejagung, sepanjang tuntutan kami tak digubris," pungkas Sudirman.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: