BANNER HEADER DISWAY HD

MUI Terbitkan Fatwa: Buang Sampah ke Laut, Sungai, dan Danau Dinyatakan Haram

MUI Terbitkan Fatwa: Buang Sampah ke Laut, Sungai, dan Danau Dinyatakan Haram

--ISTIMEWA

RADARTVNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan sebuah fatwa baru yang menegaskan bahwa tindakan membuang sampah sembarangan ke laut, sungai, dan danau hukumnya haram.

BACA JUGA:Presiden Bentuk Satgas Darurat, Targetkan 300 Ribu Jembatan Akses Sekolah di Desa

Fatwa ini ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI Tahun 2025 dan langsung menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai langkah tegas dunia keagamaan dalam menghadapi persoalan lingkungan yang semakin kritis.

Dalam keterangan resmi yang dikutip sejumlah media, MUI menyampaikan bahwa perbuatan membuang sampah ke badan air bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan mengganggu keberlanjutan hidup generasi mendatang.

Karena itu, menurut MUI, tindakan tersebut tidak sekadar kelalaian, tetapi dipandang sebagai pelanggaran moral dan sosial dalam perspektif syariat Islam.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa menjaga kebersihan lingkungan adalah bagian dari tanggung jawab umat Islam yang memiliki nilai ibadah. Ia menegaskan bahwa perilaku yang menyebabkan kerusakan lingkungan termasuk kategori tindakan tercela.

Fatwa ini, menurutnya, diharapkan dapat menjadi pedoman umat sekaligus dorongan moral untuk memperkuat kesadaran menjaga ekosistem perairan Indonesia.

Tidak hanya memberikan larangan, fatwa tersebut juga berisi pedoman konkret mengenai tata kelola sampah berkelanjutan. Masyarakat, lembaga pendidikan, rumah ibadah, hingga pelaku industri didorong untuk menerapkan praktik pengurangan plastik, memilah sampah, melakukan pembersihan rutin, hingga menggunakan bahan ramah lingkungan.

MUI menyebut berbagai langkah tersebut sebagai bagian dari amal jariyah, karena memberi manfaat luas bagi lingkungan dan generasi selanjutnya.

Fatwa ini mendapat sambutan beragam dari publik. Banyak pihak menilai langkah MUI ini sebagai keputusan penting yang memperkuat posisi agama dalam isu lingkungan hidup, terutama karena pencemaran sungai dan laut Indonesia masih menjadi persoalan besar.

Di sisi lain, sejumlah pengamat lingkungan berharap fatwa ini dapat diikuti dengan regulasi teknis pemerintah serta penegakan hukum yang lebih kuat agar pesan moral tersebut benar-benar berdampak nyata di lapangan.

Dengan diterbitkannya fatwa ini, MUI berharap masyarakat dapat lebih memahami bahwa menjaga lingkungan bukan hanya kewajiban sosial, tetapi juga bagian dari nilai spiritual yang melekat dalam ajaran Islam. Upaya kolektif untuk mengurangi sampah, menurut MUI, adalah bentuk nyata dari kepedulian terhadap alam dan masa depan bangsa.

BACA JUGA:Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2026 Mulai Dibuka, Pendaftaran Dibatasi Hingga 3 Desember

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: