MK Batasi Penguasaan Tanah di IKN, Tidak Bisa Langsung 190 Tahun
-Dok. Humas OIKN-
MK juga menekankan bahwa pengaturan hak di IKN harus sesuai prinsip umum nasional: HGU diberikan paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun; HGB diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun; HP diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun. Semua skema dilakukan berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi berjenjang.
Keputusan MK ini memastikan hak atas tanah di IKN diberikan secara wajar dan konstitusional, menjaga kedaulatan negara, kepastian hukum, dan hak masyarakat lokal. Hal ini juga menjadi pedoman bagi investor agar tetap sesuai dengan regulasi nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
