Bea Cukai Ingatkan Masyarakat: Pemakai Rokok Ilegal Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp200 Juta
--
RADARTVNEWS.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menyuarakan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak menggunakan maupun mengedarkan rokok ilegal di Indonesia. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan bahwa tidak hanya produsen dan distributor, tetapi juga pembeli dan pengguna rokok tanpa pita cukai resmi memiliki risiko hukum yang sangat serius berupa ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp200 juta.
Peringatan ini disampaikan setelah upaya penindakan dan pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal di wilayah Jawa Barat, khususnya di daerah Cirebon, Purwakarta, dan Bogor yang menjadi titik pusat distribusi produk ilegal tersebut. Menurut Finari, "Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, tidak hanya pengedar dan penjual yang terancam sanksi, tetapi juga pembeli dan pengguna rokok ilegal termasuk konsumennya."
Fenomena rokok ilegal terus marak terutama karena harganya jauh lebih murah dibanding rokok resmi berizin. Harga yang rendah ini membuat permintaan meningkat, terutama di warung-warung kecil yang tanpa pandang bulu menjual rokok tanpa pita cukai, sehingga menjadikan peredaran produk ilegal semakin masif.
Selain merugikan penerimaan negara, peredaran rokok ilegal memiliki dampak buruk lain, seperti risiko kesehatan bagi konsumen karena rokok ilegal tidak mengikuti standar produksi dan keamanan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, Bea Cukai menegaskan pentingnya masyarakat menghentikan kebiasaan membeli dan menggunakan rokok ilegal serta mengajak aktif melaporkan jika menemukan praktik peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar mereka.
“Penindakan ini juga merupakan bagian dari upaya pemberantasan rokok ilegal secara masif yang akan terus kami lakukan agar perlindungan kepada petani tembakau dan industri rokok legal dapat terjaga,” tambah Finari.
Finari menegaskan kembali, “Setiap individu yang mengedarkan, menyimpan, membeli, atau bahkan mengkonsumsi rokok ilegal dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 54 UU Cukai dengan ancaman hukuman pidana mulai dari satu tahun hingga maksimal lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp5 miliar.”
Dia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan jangan tergiur oleh harga rokok ilegal yang jauh lebih murah karena konsekuensi hukum dan kesehatan yang bisa ditimbulkan sangat serius.
BACA JUGA:Gudang Garam Terpuruk, Rokok Ilegal Makin Menggila
Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai bersama aparat penegak hukum menggelar Operasi Gurita dengan hasil penindakan sampai lebih dari 800 juta batang rokok ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Wilayah Jawa Barat menjadi salah satu jalur distribusi rokok ilegal terbesar yang meliputi kawasan Cirebon, Purwakarta, dan Bogor. Finari menyebutkan, "Jalur distribusi rokok ilegal ini tak hanya beroperasi di Jawa Barat tapi juga sampai ke wilayah Sumatera dan Kalimantan."
Lebih lanjut, Bea Cukai juga terus meningkatkan teknologi intelijen dan metode digital dalam memantau serta memutus rantai pasok rokok ilegal dari produksi hingga ke konsumen akhir. Dukungan dan kesadaran masyarakat menjadi faktor penting keberhasilan dalam menekan peredaran rokok ilegal.
“Selain pelanggaran hukum, rokok ilegal juga merugikan industri rokok legal dan menyebabkan kerugian negara atas penerimaan cukai yang tidak dibayar,” ujar Finari. Dia mengimbau masyarakat untuk hanya membeli rokok yang dilekati pita cukai resmi. Hal ini tidak hanya mendukung perekonomian nasional tapi juga melindungi konsumen dari produk barang ilegal yang kualitas dan keamanannya tidak terjamin.
Selain mengedepankan tindakan penegakan hukum, Bea Cukai juga aktif mengajak masyarakat untuk melaporkan kasus rokok ilegal agar bersama-sama menekan angka peredaran produk ilegal yang merugikan bangsa dan negara.
BACA JUGA:Banyak Tembakau Ilegal di Lampung, Fantastis ini Nilai Kerugian Negara yang Dibeberkan Bea Cukai
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
