Sertipikat Tanah Ulayat: Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adat di Sumba Timur
Warga Sumba Timur Menyambut Baik Legaliasi Tanah Ulayat Melalui Sertipikat Tanah-Foto : Ist-
SUMBA TIMUR, RADARTVNEWS.COM - Di tengah derasnya arus modernisasi dan pembangunan, masyarakat adat di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, memilih untuk tetap teguh menjaga warisan budaya dan tanah leluhur mereka. Hamparan perbukitan hijau yang luas, derap langkah kuda Sumba yang bebas berlarian, serta megahnya Uma Mbatangu—rumah adat beratap menara tinggi masih menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat di desa ini.
Namun, menjaga tradisi dan budaya saja tidak cukup. Di era hukum modern dan administrasi negara yang semakin kompleks, pengakuan legal atas tanah ulayat menjadi kebutuhan mendesak. Masyarakat adat menyadari bahwa keberadaan dan hak-hak mereka atas tanah leluhur harus mendapat pengakuan resmi dari negara agar tidak tergerus oleh kepentingan luar.
Hal inilah yang mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, untuk turun langsung ke Sumba Timur dan menyosialisasikan pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
“Pendaftaran tanah ulayat ini bukan berarti negara mengambil alih, tetapi justru untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat hukum adat terlindungi. Negara hadir untuk menjaga agar tanah warisan leluhur tidak hilang, tidak diklaim oleh pihak luar, dan tetap menjadi identitas budaya masyarakat adat,” ujar Rezka dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung pada pertengahan September 2025 lalu.
Hasil verifikasi awal yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa di Desa Tandula Jangga terdapat 822,3 hektare tanah ulayat yang dinyatakan clear and clean, artinya tidak dalam sengketa dan siap untuk didaftarkan secara resmi.
BACA JUGA:Badai Bualoi Terjang Vietnam, 11 Orang Tewas, Puluhan Hilang
BACA JUGA:Purbaya Usul Tak Perlu Wamenkeu Baru, Siap Pegang Pajak dan Bea Cukai
Lebih dari Sekadar Sertipikat
Bagi masyarakat adat, sertipikat bukan hanya selembar dokumen legal. Sertipikat adalah pengakuan negara atas eksistensi mereka, sekaligus menjadi jaminan bahwa tanah yang diwariskan secara turun-temurun akan tetap berada dalam kendali komunitas adat. Ini penting, mengingat banyak kasus di berbagai daerah di mana tanah adat perlahan hilang karena tidak adanya kepastian hukum.
Program sertipikasi tanah ulayat ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), sebuah program yang digagas untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan dan tata ruang secara terpadu. Pada tahun 2025, ILASPP dilaksanakan di delapan provinsi di Indonesia, termasuk Nusa Tenggara Timur sebagai salah satu fokus utamanya.
Menjaga Adat Lewat Jalur Legal
Dalam sambutannya, Rezka Oktoberia menegaskan bahwa hukum adat dan hukum nasional tidak harus saling bertentangan. Justru, keduanya dapat berjalan seiring demi tujuan yang sama yakni menjaga hak dan keberlanjutan hidup masyarakat adat.
“Kita ingin memastikan bahwa tanah ulayat tetap menjadi milik masyarakat adat. Tanah itu bukan hanya sumber kehidupan, tapi juga bagian dari identitas dan kehormatan. Sertipikat tanah ulayat adalah bukti sah bahwa negara melindungi adat itu sendiri,” tutup Rezka dengan penuh keyakinan.
Melalui proses sertipikasi ini, harapannya bukan hanya hak atas tanah yang terjamin, tetapi juga kelestarian budaya, nilai-nilai leluhur, serta kedaulatan masyarakat adat atas ruang hidup mereka. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
