KPA Usulkan Lembaga Ad Hoc Dorong Reforma Agraria
Ilustrasi --(ANTARA. NEWS)
RADARTVNEWS.COM - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengusulkan pembentukan lembaga khusus bersifat ad hoc yang secara langsung menangani program reforma agraria di Indonesia.
Gagasan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, dalam audiensi bersama pimpinan DPR RI di Komisi XIII pada 24 September 2025.
Dewi Kartika menilai bahwa lembaga saat ini, seperti Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), belum menunjukkan efektivitas yang signifikan.
BACA JUGA:Komisi XI DPR Tetapkan Anggito Abimanyu Jadi Ketua DK LPS 2025–2030
Menurutnya, banyak inisiatif hanya berhenti di tingkat pertemuan tanpa melibatkan langsung masyarakat terdampak seperti petani, nelayan, atau organisasi masyarakat sipil (CSO).
Sejak era pemerintahan Presiden Megawati, SBY hingga Jokowi, ide pembentukan lembaga serupa sudah pernah diutarakan namun selalu ditolak. Hingga Dewi mengingatkan bahwa konflik agraria di Indonesia bersifat lintas sektoral menyangkut kehutanan, pertambangan, tata ruang yang tidak bisa diselesaikan oleh satu kementerian saja.
KPA mengusulkan lembaga ad hoc ini berada langsung di bawah kendali Presiden Prabowo Subianto, agar tak sekadar menjadi entitas birokratik biasa. Dengan demikian, lembaga dapat mengawasi progres reforma agraria secara lebih terfokus dan berorientasi hasil.
Dewi memilih struktur pelaksana yang memiliki otoritas tinggi agar tidak dipengaruhi kepentingan kementerian tertentu seperti Kemenko Ekonomi yang seringkali fokus pada investasi berskala besar.
BACA JUGA:Demo Hari Tani di Depan DPR, Lalin Jalan Gatot Subroto dan Tol Dalam Kota Direkayasa
Dewi juga menyoroti absennya kerangka waktu (time frame) yang jelas dalam pelaksanaan reforma agraria. Ia mencontohkan, tidak ada target waktu untuk redistribusi lahan 9 juta hektare sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Lembaga ad hoc diharapkan bisa menetapkan target dan memonitor pencapaian secara berkala.
Konflik agraria yang belum terselesaikan menyebabkan banyak petani, nelayan, bahkan masyarakat adat kehilangan akses atas tanah yang telah mereka kelola turun-temurun.
KPA mencatat lebih dari 200 konflik agraria yang menimbulkan kekerasan hingga korban jiwa. Tanpa lembaga penanggungjawab khusus yang memiliki wewenang langsung, potensi pelanggaran hak atas tanah sulit tertangani tuntas.
Usulan KPA untuk membentuk lembaga ad hoc reforma agraria merupakan respons terhadap mandeknya implementasi reforma agraria di Indonesia. Dengan dibentuknya badan pelaksana yang dipimpin langsung oleh Presiden dan memiliki tenggat waktu yang jelas, diharapkan isu agraria dapat diselesaikan secara lebih serius dan terstruktur.
Dukungan DPR melalui pembentukan Pansus juga menandai niat politis untuk mengawal reformasi yang telah tertunda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
