Kemdiktisaintek Resmi Luncurkan PISN: Cek Keaslian Ijazah Tanpa Legalisir
Ilustrasi--ISTIMEWA
RADARTVNEWS.COM - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) baru-baru ini meluncurkan situs Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN) yang dirancang untuk memudahkan verifikasi keaslian ijazah secara digital. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Pendidikan Tinggi, Benny Bandanajaya, mengatakan bahwa sistem ini menjamin data ijazah sesuai dengan yang tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Tujuan & Fungsi PISN
Menurut Benny, penerbitan PISN memungkinkan masyarakat, Perguruan Tinggi, dan lembaga lain untuk mengecek keotentikan ijazah hanya dengan memasukkan nomor PISN yang tercantum di ijazah melalui situs resmi. Data-data yang telah dimasukkan ke PISN secara otomatis disinkronkan dengan standar nasional Pendidikan Tinggi melalui PDDikti, sehingga pemegang ijazah yang terdaftar di PISN dapat dipastikan telah lulus dari perguruan tinggi.
Fungsi penting lainnya adalah mengurangi kebutuhan legalisasi fisik ijazah untuk urusan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mengajukan beasiswa, atau pengurusan dokumen resmi lainnya. Dengan PISN, lembaga atau pihak yang membutuhkan keaslian ijazah dapat langsung melakukan verifikasi online, tanpa harus melalui proses legalisir yang lama.
Syarat & Prosedur Penerbitan
Agar ijazah atau sertifikat profesi dapat memiliki nomor PISN, terdapat beberapa persyaratan:
1. Perguruan tinggi harus melaporkan data mahasiswa ke PDDikti.
2. Mahasiswa harus memiliki status lulus.
3. Dan berlaku bagi angkatan 8 tahun terakhir serta yang lulus dalam 4 tahun terakhir sebelum sekarang.
Prosedur untuk penerbitan PISN meliputi login oleh petugas kampus ke situs pisn.kemdiktisaintek.go.id, menggunakan akun SSO PDDikti, memilih program studi, melakukan cek kelayakan, unggah dokumen kelengkapan, dan akhirnya nomor akan dikirim ke PDDikti.
BACA JUGA:Komdigi Kaji Aktivasi Akun Medsos Bisa Pakai Scan Wajah dan Sidik Jari
Peluncuran PISN diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap ijazah dan sertifikat profesi, karena keaslian ijazah akan mudah diverifikasi. Harapan dari mahasiswa, lulusan, dan pemberi kerja ialah bahwa proses administratif menjadi lebih cepat dan transparan.
Selain itu, PISN juga dianggap dapat membantu meminimalkan praktek ijazah palsu atau manipulasi data ijazah. Sistem online dan digital yang terintegrasi dengan PDDikti memungkinkan verifikasi instan dan mengurangi beban legalisir offline yang selama ini sering memakan waktu dan tenaga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
