BANNER HEADER DISWAY HD

Sidang Gugatan Ijazah Gibran Rp125 Triliun di PN Jakpus Kembali Ditunda

Sidang Gugatan Ijazah Gibran Rp125 Triliun di PN Jakpus Kembali Ditunda

-ANTARA Foto-

RADARTVNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menunda sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang ditujukan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penundaan kali ini dilakukan karena legal standing dari pihak tergugat I dan tergugat II dinyatakan belum lengkap oleh majelis hakim.

Adapun dalam perkara ini, Gibran ditetapkan sebagai Tergugat I (T1) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Tergugat II (T2). Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno menyatakan sidang lanjutan akan kembali digelar pada Senin, 22 September 2025, untuk melengkapi legal standing kedua pihak tergugat.

Sidang hari ini merupakan yang kedua setelah persidangan pertama pada Senin, 8 September 2025. Saat itu, sidang ditunda karena penggugat Subhan keberatan atas kehadiran Gibran yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), sehingga diminta agar kuasa tersebut dikeluarkan dari jalannya persidangan.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.25 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan para pihak terkait gugatan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam sidang pertama, Subhan menegaskan keberatannya terhadap keterlibatan JPN. Ia beralasan bahwa Gibran digugat secara pribadi sehingga jaksa tidak boleh menjadi kuasa hukum. “Kejaksaan itu mewakili negara saya, tidak boleh membela dia (Gibran). Makanya saya keberatan,” ujar Subhan di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

BACA JUGA:PN Jakpus Tunda Sidang Perdana Gugatan Terhadap Wapres Gibran

Kini, Gibran tak lagi diwakili Jaksa Pengacara Negara, melainkan mengutus tiga pengacara profesional dari AK Law Firm. Mereka adalah Dadang Herli Saputra beserta dua rekannya yang resmi ditunjuk langsung oleh Gibran pada 9 September 2025 untuk menghadapi gugatan ini.

“Kami pengacara profesional, sudah pribadi, mewakili Gibran. Kami baru ditunjuk tanggal 9 September,” kata Dadang usai sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025). Namun, ia belum bisa memastikan apakah Gibran akan hadir langsung pada persidangan berikutnya atau tidak.

Majelis hakim yang memeriksa perkara ini terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica. Sementara itu, penggugat Subhan yang berlatar belakang pengacara meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029 karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Subhan, ijazah SMA Gibran dari luar negeri tidak memenuhi persyaratan dalam Pasal 169 huruf (1) UU Pemilu jo Pasal 13 huruf (r) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden minimal berpendidikan tamat SMA atau sederajat yang diakui oleh hukum Indonesia.

Selain mempertanyakan syarat ijazah, Subhan juga meminta hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Dana tersebut diminta untuk disetorkan ke kas negara agar dapat dibagikan kepada seluruh warga negara Indonesia.

Berikut petitum lengkap dalam gugatan yang dimaksud:

  1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.
  3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
  4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.
  6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.
  7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

BACA JUGA:Gibran Digugat Rp125 Triliun, Status Wakil Presiden Diminta Dibatalkan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: