Hak-hak Karyawan Toko Apakah Sama Seperti Pekerja dan Buruh?
FOTO ILUSTRASI--
BANDARLAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Rena tertegun saat diminta menghadap owner Toko Restu Bunda, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.
Dia harus berhadapan dengan kenyataan pahit setelah menjalani satu tahun lebih bekerja di toko kelontong. Bukan keuntungan yang didapatkan berupa uang tabungan. Gadis manis berhijab ini sedih bukan kepalang karena harus menanggung hutang. Jumlahnya tiga kali lipat dari gajinya, yang Cuma Rp3.000.000.
Hutang itu merupakan akumulasi penghitungan sepihak sang pemilik toko atas sejumlah barang toko yang dinyatakan hilang. Sesuai perjanjian lisan, bahwa seluruh barang dagangan hilang menjadi tanggungan kasir yang bertugas.
Kesedihan membuncah, apalagi PHK sepihak itu berbarengan dengan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1446 Hijriah. Sudah dua kali lebaran, dara muda berusia 20 ini tak pernah menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Bekerja satu bulan penuh, dengan dua hari libur. Bekerja dari pagi hingga malam, dengan waktu kerja rata-rata 12-13 jam. Dia juga tak pernah didaftarkan sebagai anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas dia bertanya, apakah karyawan toko memiliki hak yang sama seperti pekerja/buruh? Baik dari upah, jam kerja, ditahan ijazah, hari libur dan hak pekerja lain jikalau pemilik toko memberhentikan karyawan?
Definisi Pekerja
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) sebagaimana telah mengubah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja/buruh didefinisikan sebagai setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Definisi menegaskan adanya hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja (pengusaha/badan hukum) yang diikat oleh perjanjian kerja.
Poin Penting Definisi Pekerja dalam UU Cipta Kerja:
- Penerima Imbalan: Pekerja bekerja untuk mendapatkan upah atau imbalan lain.
- Hubungan Kerja: Ada unsur perintah, pekerjaan, dan upah/imbalan.
- Jenis Pekerja:
- Terbagi menjadi Pekerja Kontrak atau (PKWT – Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan Pekerja Tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: