Hak-hak Karyawan Toko Apakah Sama Seperti Pekerja dan Buruh?

Hak-hak Karyawan Toko Apakah Sama Seperti Pekerja dan Buruh?

FOTO ILUSTRASI--

Pekerja menikah: 3 hari.

Menikahkan anaknya: 2 hari.

Mengkhitankan dana tau membaptiskan anaknya: 2 hari.

Istri melahirkan atau keguguran: 2 hari.

Suami/istri, orang tua/mertua, anak/menantu meninggal dunia: 2 hari.

Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia: 1 hari.

Cuti Melahirkan dan Keguguran 

Pekerja perempuan berhak istirahat 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.

Istirahat keguguran kandungan: 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter/bidan.

Hari Libur Resmi 

Pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur resmi.

Jika perusahaan mengharuskan bekerja (pekerjaan terus menerus), pengusaha wajib membayar upah lembur.

Cuti Bersama 

Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan bersifat fakultatif sesuai kesepakatan perusahaan dan pekerja, yang mengurangi hak cuti tahunan.

Istirahat Panjang 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: