BANNER HEADER DISWAY HD

Kemenkes Ubah Sistem Rujukan BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kebutuhan Medis

Kemenkes Ubah Sistem Rujukan BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kebutuhan Medis

-Dok. Kemenkes-

RADARTVNEWS.COM – Kementerian Kesehatan mengumumkan perubahan besar terhadap alur rujukan BPJS Kesehatan. Mekanisme yang sebelumnya mengharuskan pasien berpindah rumah sakit secara bertahap akan diganti dengan sistem berbasis kompetensi agar layanan lebih cepat dan tepat sasaran.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa model rujukan lama sering memperlambat pasien mendapatkan penanganan yang diperlukan. Ia menilai perpindahan dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain membuat proses medis menjadi lebih panjang dari seharusnya.

Budi menyebut sistem baru memberi manfaat bagi peserta maupun BPJS. “Dari BPJS lebih murah, dari masyarakat lebih senang enggak usah dirujuk tiga kali, keburu wafat nanti dia,” ujarnya dalam pemaparan mengenai perubahan kebijakan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pembaruan ini dilakukan untuk mengurangi risiko keterlambatan tindakan, terutama pada kondisi akut. Menurutnya, proses rujukan berlapis tidak hanya menyita waktu, tetapi juga dapat memperburuk kondisi pasien jika tidak segera ditangani oleh fasilitas yang tepat.

Direktur Jenderel Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menyampaikan bahwa rujukan berbasis kompetensi memungkinkan FKTP mengirim pasien langsung ke rumah sakit yang memiliki layanan sesuai tingkat keparahan penyakit. Rujukan dapat diarahkan ke RS Madya, Utama, atau Paripurna tanpa mengikuti urutan kelas rumah sakit.

Azhar menyebut sistem lama mengharuskan pasien melewati rumah sakit kelas D atau C sebelum menuju RS yang memiliki fasilitas lebih lengkap. Ia menilai pola tersebut tidak selalu efektif ketika rumah sakit awal tidak menyediakan layanan subspesialis yang dibutuhkan.

Melalui mekanisme berbasis kompetensi, pasien dengan kondisi yang memerlukan tindakan kompleks dapat langsung menuju rumah sakit yang memiliki peralatan, tenaga medis, dan spesialis lengkap. Hal ini diharapkan mempercepat penegakan diagnosis dan mempersingkat waktu menuju penanganan utama.

Ia menjelaskan bahwa rumah sakit penerima rujukan nantinya wajib menuntaskan seluruh rangkaian perawatan. Dengan begitu, pasien tidak perlu kembali dipindahkan ke fasilitas lain yang dapat memperpanjang proses dan menambah beban perawatan.

Azhar menambahkan bahwa efisiensi ini juga berdampak pada pengurangan biaya BPJS. Tanpa perpindahan berulang, pembayaran hanya dilakukan kepada satu rumah sakit yang menangani seluruh kebutuhan medis pasien sejak awal hingga selesai.

Ia menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memastikan akses layanan menjadi lebih sederhana, terarah, dan tidak membebani peserta. Menurutnya, sistem baru memberi kepastian bahwa rujukan pertama akan langsung mengarah pada fasilitas kesehatan yang kompetensinya sesuai.

Kemenkes berharap penerapan rujukan berbasis kompetensi dapat meningkatkan kualitas layanan, meminimalkan waktu tunggu, serta memperbaiki alur penanganan bagi seluruh peserta BPJS. Pemerintah juga menilai kebijakan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan efisiensi sistem kesehatan nasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: