BANNER HEADER DISWAY HD

Scaling Gigi Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Alurnya

Scaling Gigi Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Alurnya

--istimewa

RADARTVNEWS.COM - Kesehatan mulut memiliki peran penting dalam menjaga kondisi tubuh secara keseluruhan. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kebersihan gigi yang buruk dapat berkaitan dengan peningkatan risiko penyakit seperti diabetes, demensia, hingga gangguan jantung dan stroke. Untuk mencegah masalah tersebut, salah satu tindakan perawatan yang sering dianjurkan adalah scaling, yaitu proses pembersihan karang dan plak yang menempel kuat pada gigi.

Scaling umumnya dilakukan setiap empat hingga enam bulan sekali. Di klinik atau rumah sakit swasta, biayanya bisa mencapai sekitar Rp500 ribu. Namun masyarakat sebenarnya dapat memperoleh tindakan ini tanpa biaya melalui BPJS Kesehatan, dengan ketentuan tertentu.

Layanan scaling hanya bisa ditanggung BPJS apabila pasien mempunyai keluhan atau gangguan kesehatan gigi yang memerlukan penanganan medis. Artinya, prosedur ini tidak dilayani jika tujuannya semata-mata untuk mempercantik penampilan.

BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa pembersihan karang gigi bisa dijamin ketika pasien mengalami radang gusi akut atau kondisi lain yang menimbulkan masalah pada jaringan gusi. Penjaminan ini berlaku satu kali dalam dua tahun, sesuai aturan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain itu, pemeriksaan awal dan penentuan apakah scaling diperlukan harus dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, seperti puskesmas atau klinik gigi.

BACA JUGA:Kemenkes Ubah Sistem Rujukan BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kebutuhan Medis

Alur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan

1. Kunjungi Faskes Pertama

Peserta datang ke puskesmas atau klinik terdaftar sambil membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif untuk keperluan administrasi.

2. Pemeriksaan oleh Dokter Gigi

Dokter gigi akan mengecek kondisi gigi dan gusi. Jika ditemukan tanda peradangan atau penumpukan karang yang mengganggu kesehatan, scaling bisa dilakukan langsung di faskes pertama tanpa biaya tambahan.

3. Rujukan Bila Perlu Penanganan Lanjutan

Jika dokter menilai pasien membutuhkan tindakan lebih lanjut, misalnya masalah gusi yang sudah masuk kategori berat, pasien akan diberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, seperti poli gigi di rumah sakit atau dokter gigi spesialis.

BACA JUGA:Pemerintah Gelar Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025

Informasi Tambahan yang Perlu Diketahui

- Indikasi medis scaling tidak hanya terbatas pada gingivitis akut. Karang gigi yang menimbulkan perdarahan, bau mulut parah, atau peradangan berkepanjangan juga bisa menjadi dasar tindakan.

- Dokter gigi di faskes pertama memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan apakah scaling bisa dilakukan saat itu atau perlu dirujuk ke spesialis.

- Scaling termasuk layanan pencegahan yang membantu mengurangi risiko penyakit gusi yang lebih serius, sehingga masuk dalam manfaat Program JKN.

- Peserta dari semua kelompok usia, anak-anak hingga lansia, dapat menerima layanan ini selama memenuhi kriteria medis.

- Tidak ada ketentuan menunggu kondisi memburuk. Selama ada gangguan yang mengharuskan pembersihan karang gigi, dokter dapat menyarankan tindakan segera.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: