BANNER HEADER DISWAY HD

Kejahatan Berulang: Apakah Restorative Justice Bekerja di Lampung?

Kejahatan Berulang: Apakah Restorative Justice Bekerja    di Lampung?

--Freepik

BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM - Kejahatan berulang menjadi isu yang terus muncul di berbagai wilayah, termasuk Lampung. Pola ini menunjukkan bahwa kasus berulang masih menjadi tantangan dalam sistem penegakan hukum di daerah tersebut.

Restorative Justice atau keadilan restoratif, adalah pendekatan hukum yang menekankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban. pelaku diharapkan menyadari kesalahan, meminta maaf, mengganti kerugian, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan sehingga proses hukum seperti penjara bisa dihentikan jika syarat terpenuhi.

 

Di Lampung, penerapan Restorative Justice semakin berkembang sebagai alternatif penyelesaian kejahatan ringan. Provinsi ini bahkan memiliki Rumah Keadilan Restoratif di sejumlah kabupaten, seperti Lampung Timur dan Pesawaran, yang ditujukan untuk merangkul korban, pelaku, tokoh masyarakat, dan aparat hukum dalam musyawarah damai.

BACA JUGA:Lapor pak Jokowi, Kami Tolak Restorative Justice (RJ) Percobaan Pembunuhan Di Way Kanan

Namun, sejumlah kasus kejahatan ternyata berulang meski sudah melewati proses Restorative Justice. Misalnya, pelaku kerusakan ringan atau penganiayaan ringan yang kembali mengulangi kesalahannya karena tidak ada efek jera atau pembinaan lanjut, menunjukkan potensi kelemahan dalam pendekatan ini.

 

Contoh kasus yang melibatkan restorative justice di Pekon Gunung Terang, Kecamatan Air Hitam, Lampung Barat adalah Ahmad Ramadan alias Adon, pelaku penipuan dan penggelapan dana hasil penjualan kopi senilai kurang lebih Rp 10 miliar semula menjalani penyelesaian melalui restorative justice. Namun, para korban mengajukan praperadilan karena merasa dipaksa damai dan menerima ganti rugi yang jauh lebih kecil dari total kerugian. Mereka menilai proses tersebut sebagai proses sepihak yang “dipaksakan oleh penyidik tanpa memenuhi syarat restorative justice”.

 

Dalam hal ini, tantangan utama dalam kasus kejahatan berulang di Lampung mencakup kurangnya pemantauan pasca-Restorative Justice, pelatihan yang tidak cukup untuk mencegah risiko berulang, serta ketidakjelasan dalam skema pemulihan sosial dan ekonomi pelaku.

BACA JUGA:Kasus Bullying Siswi SD di Pesawaran Berakhir Restoratif Justice

Meskipun demikian, ada beberapa kasus sukses di mana Restorative Justice berhasil menunjukkan hasil positif. Sebanyak tiga kasus pidana di Lampung termasuk kecelakaan lalu lintas di Tanggamus, penadahan di Mesuji, dan penipuan di Metro berhasil diselesaikan lewat mediasi restoratif, di mana pelaku meminta maaf, mengganti kerugian, dan berhasil mencapai rekonsiliasi dengan korban.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: