BANNER HEADER DISWAY HD

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan

-ANTARA Foto-

RADARTVNEWS.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, serta dua rekannya. Penandatanganan dilakukan Selasa (25/11/2025) sore, dan pengumumannya disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Istana Kepresidenan.

Rehabilitasi ini muncul dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR. Berbagai pengaduan terkait perkara yang menjerat Ira Puspadewi menjadi perhatian Komisi Hukum DPR untuk dikaji secara mendalam.

“Kami menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kemudian meminta Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara tersebut,” ujar Dasco dalam konferensi pers, didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya.

Hasil kajian hukum yang dilakukan DPR kemudian disampaikan kepada pemerintah. Proses ini menjadi dasar pertimbangan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada ketiga pejabat PT ASDP tersebut.

BACA JUGA:Prabowo Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara, Akhiri Kasus Iuran Sukarela untuk Honorer

Kasus yang menjerat Ira Puspadewi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Sebelumnya, ia divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, keputusan yang sempat ramai menjadi sorotan publik.

Dua pejabat PT ASDP lainnya yang menerima rehabilitasi adalah Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi. Mereka masing-masing sebelumnya dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Menurut Dasco, keputusan rehabilitasi ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat dan kajian hukum yang dimulai sejak Juli 2024. DPR menilai langkah ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

Komunikasi yang intens antara DPR dan pemerintah menjadi kunci terselenggaranya rehabilitasi ini. Dasco menegaskan bahwa semua prosedur dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rehabilitasi ini juga dianggap sebagai upaya untuk memulihkan nama baik pejabat yang sebelumnya menjalani proses hukum. Langkah ini diharapkan dapat menenangkan publik serta memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang bersangkutan.

BACA JUGA:Onadio Leonardo Ajukan Rehabilitasi Usai Dinyatakan Positif Narkoba

Dengan ditekennya surat rehabilitasi oleh Presiden Prabowo, status hukum Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi secara resmi dipulihkan, menandai berakhirnya kontroversi terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: