BANNER HEADER DISWAY HD

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat TPPO Berkedok Admin Kripto, Korban Diselundupkan ke Myanmar

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat TPPO Berkedok Admin Kripto, Korban Diselundupkan ke Myanmar

--

RADARTVNEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan sebagai admin kripto di Uni Emirat Arab (UEA), namun justru diselundupkan ke wilayah konflik Myawaddy, Myanmar

Pengungkapan ini bermula dari proses repatriasi WNI dari Myanmar pada Maret 2025 lalu.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menjelaskan bahwa para korban dijanjikan pekerjaan sebagai admin kripto dengan gaji sekitar 26.000 Baht per bulan. 

Namun, kenyataan di lapangan berbeda. Korban justru mengalami eksploitasi, baik dari segi pekerjaan maupun upah yang tidak sesuai perjanjian. 

"Korban dijanjikan bekerja sebagai admin kripto, namun kenyataannya mereka justru mengalami kerugian dan eksploitasi berat," ungkap Nurul dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/7).

Modus operandi para pelaku tergolong rapi dan canggih. Mereka memfasilitasi proses mulai dari pembuatan paspor, wawancara melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang menuju Jakarta dan keberangkatan ke Myanmar. 

BACA JUGA:KPK Periksa Tiga Eks Staf Khusus Era Menaker Hanif Dakiri, Dugaan Pemerasan Izin TKA

Bahkan akomodasi selama perjalanan pun ditanggung oleh sindikat. Dari hasil penyidikan, polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial HR yang berperan aktif dalam perekrutan dan pengiriman korban. 

Sementara itu, seorang tersangka lainnya, IR, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), karena bertanggung jawab mengatur akomodasi dan pengantaran korban ke Myanmar.

Sebagai barang bukti, polisi menyita enam paspor, dua ponsel, dua bundel rekening koran, satu laptop, serta tiga bundel manifes penumpang. Para pelaku dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengungkapan kasus ini mengindikasikan bahwa jaringan TPPO terus mengembangkan modus baru dalam mengeksploitasi korban, terutama pekerja migran non-prosedural. 

Brigjen Nurul mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergoda tawaran kerja berupah tinggi dari pihak yang tidak memiliki legalitas jelas, dan selalu menggunakan jalur resmi jika ingin bekerja ke luar negeri.

Dalam upaya penindakan lintas negara, Bareskrim Polri turut bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk menelusuri jaringan pelaku di luar negeri, khususnya yang beroperasi di wilayah Myanmar dan Thailand.

Hingga kini, pemerintah telah memulangkan sebanyak 554 WNI korban TPPO dari Myanmar. Mereka diberikan layanan pemulihan berupa pendampingan psikososial dan perawatan kesehatan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: