KPK Periksa Tiga Eks Staf Khusus Era Menaker Hanif Dakiri, Dugaan Pemerasan Izin TKA
--
JAKARTA,RADARTVNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kali ini, tiga mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan periode 2014–2019, Hanif Dhakiri, dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 15 Juli 2025.
Ketiga mantan staf khusus yang dijadwalkan diperiksa berinisal MM., NN dan MF. Berdasarkan pantauan, MM tiba di lokasi pemeriksaan pukul 10.04 WIB, disusul oleh NN pada pukul 10.01 WIB. Sementara kehadiran MF belum terkonfirmasi secara resmi.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menelusuri lebih jauh praktik korupsi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang diduga sarat dengan penyimpangan.
Lembaga Anti Rasuah itu sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, terdiri dari pejabat eselon I dan II serta sejumlah pelaksana teknis di Kemnaker.
Modus yang digunakan dalam praktik pemerasan ini bermula dari pengajuan izin TKA yang dilakukan secara daring oleh pihak perusahaan atau agen ke Ditjen Binapenta dan PKK.
Namun, alih-alih diproses secara resmi dalam sistem, petugas justru mengalihkan komunikasi melalui jalur pribadi, seperti aplikasi pesan singkat.
Di situ, para pemohon diarahkan untuk membayar sejumlah uang dengan janji mempermudah dan mempercepat penerbitan izin.
Jika tidak memenuhi permintaan tersebut, proses pengajuan izin bisa diperlambat, bahkan dikenakan denda sebesar Rp1 juta per hari.
KPK mencatat praktik ini berlangsung dalam rentang waktu 2019 hingga 2024 dan menyebabkan kerugian besar.
Total uang hasil pemerasan diperkirakan mencapai Rp53,7 miliar yang dinikmati oleh sejumlah pihak di lingkungan Kemnaker.
Aktivitas ilegal ini diduga terjadi sejak masa kepemimpinan beberapa menteri tenaga kerja, termasuk Mantan Menaker HD dan IF.
Selain tiga staf khusus yang dipanggil hari ini, sebelumnya KPK juga telah memeriksa mantan stafsus lainnya, LH, pada 17 Juni 2025, untuk menggali informasi terkait dugaan aliran dana korupsi ke lingkaran staf khusus.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi di Kemnaker.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
