BANNER HEADER DISWAY HD

Itikad Baik di Tengah Skandal, Tersangka Kasus Korupsi CT Scan RSUD Batin Mangunang Serahkan Uang Pengganti

Itikad Baik di Tengah Skandal, Tersangka Kasus Korupsi CT Scan RSUD Batin Mangunang Serahkan Uang Pengganti

Kajari Tanggamus Adi Fakhruddin saat Ekspose penerimaan uang pengganti kerugian negara dari tersangka korupsi pengadaan Alkes CT Scan RSUD Batin Mangunang Kota Agung, Rabu 9 Juli 2025-Foto Rio/rnn-radartv.disway.id

TANGGAMUS, RADARTVNEWS.COM - Di tengah sorotan publik terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan, secercah isyarat itikad baik datang dari balik jeruji hukum. 

Suasana di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus tampak berbeda dari biasanya, Rabu, 9 Juli 2025. Sebuah amplop besar berisi uang tunai senilai Rp250 juta diserahkan secara resmi oleh kuasa hukum tersangka M. Taufik, pria yang kini duduk di kursi pesakitan karena diduga terlibat dalam pengadaan alat CT Scan di RSUD Batin Mangunang, Kota Agung.

Penyerahan uang tersebut bukan sekadar formalitas, lantaran bagi Kejari Tanggamus ini adalah langkah awal untuk menuntaskan perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

“Ini bentuk itikad baik dari tersangka M. Taufik,” ujar Adi Fakhruddin, Kepala Kejari Tanggamus 

Penyerahan pengembalian uang negara kepada Kajari Tanggamus Adi Fakhruddin, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Fathurrahman, serta disaksikan pihak Bank BRI dan penasehat hukum tersangka, proses serah terima uang dilakukan dengan protokol hukum yang ketat.

Namun, M. Taufik bukan satu-satunya tersangka dalam perkara ini, sebelumnya, pada 19 Juni 2025, tersangka lain dalam kasus ini, Marizan yang merupakan Kepala Bidang Perencanaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di RSUD Batin Mangunang juga menitipkan uang sebesar Rp15 juta. 

Total uang yang telah diterima Kejari sejauh ini baru mencapai Rp265 juta, jauh dari nilai kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.

Meski demikian, Kejari menegaskan bahwa proses ini bersifat sukarela, bukan paksaan. 

“Penitipan uang bisa dilakukan sampai tahap penuntutan. Uang akan kami simpan di rekening khusus dan baru disetor ke kas negara jika pengadilan memutuskan vonis bersalah,” terang Adi Fakhruddin.

Antara Hukum dan Harapan

Di sisi lain, kuasa hukum M. Taufik, Dandi Adiguna, berharap bahwa langkah ini bisa menjadi pertimbangan positif bagi jaksa maupun hakim dalam proses persidangan nanti.

"Ini adalah bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Klien kami ingin menunjukkan bahwa ia kooperatif,” ujar Dandi. 

Meski jumlahnya masih jauh dari total kerugian, Dandi menambahkan bahwa kemampuan kliennya untuk saat ini memang baru mencapai angka tersebut. "Soal jumlah, kita lihat perkembangan di persidangan nanti," lanjutnya.

Dandi juga menekankan bahwa penitipan uang ini bukan pengakuan bersalah, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab dan penghargaan terhadap proses hukum yang berjalan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Dia Ira...

1 bulan