BANNER HEADER DISWAY HD

Gara-gara Judol, Polda Jambi Amankan Eks Karyawati Bank Daerah Lantaran Bobol Uang Nasabah Rp 7,1 Miliar

Gara-gara Judol, Polda Jambi Amankan Eks Karyawati Bank Daerah Lantaran Bobol Uang Nasabah Rp 7,1 Miliar

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia saat Menggelar Konpers terkait pengungkapan pelaku pembobol uang nasabah Bank Jambi-Foto : Ist-

KERINCI, RADARTVNEWS.COM – Lantaran kecanduan Judi Online (Judol), seorang analis kredit Bank Jambi yang merupakan Bank Daerah cabang Kerinci, berinisial RS (26), ditangkap aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi

Namun, penangkapan RS bukan lantaran bermain Judol tapi dirinya terbukti membobol dana nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 7,1 miliar. 

Warga Desa Pulau Sangkar, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci itu, ditangkap setelah penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melakukan penyelidikan panjang. 

Penangkapan berawal dari laporan sejumlah nasabah Bank Jambi yang merasa dirugikan lantaran rekeningnya tiba-tiba kosong. 

Saat menjalankan aksi pembobolan rekening Nasabah, RS bekerja sebagai analis kredit di Bank Jambi cabang Kerinci dan memanfaatkan jabatannya untuk mengakses dana nasabah. 

"Jadi, pengakuan tersangka uang tersebut kebanyakan dia pakai untuk bermain judi online," ungkap AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin, 2 Juni 2025.

BACA JUGA:Tim Investigasi Unila Bersama Polda Lampung Usut Perkara Diksar Maut Mahasiswa FEB Unila

Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi itu, RS mengakui jika dana hasil pembobolan ia gunakan untuk bermain judi secara daring. 

Dalam satu kali sesi permainan judi online, pelaku bisa menyetor dana dalam jumlah sangat besar.

Sementara modus pembobolan dana nasabah oleh RS dimulai dari kepercayaan seorang nasabah yang memintanya untuk melakukan penarikan uang. 

Kepercayaan itu disalahgunakan oleh RS untuk mengklaim bahwa ia juga telah diminta oleh nasabah lain untuk menarik dana mereka. 

Modus pembobolan uang nasabah dilakukan RS dengan memalsukan tanda tangan guna mencairkan tabungan. 

"Awalnya ada nasabah yang percaya dan mewakilkan agar pelaku yang melakukan penarikan uang," jelas AKBP Taufik. 

BACA JUGA:Diduga Bawa Kabur ABG, Imigrasi Bandar Lampung Tahan Warga Asing, Polresta Kaji Pelanggaran Hukum

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: