Gara-gara Judol, Polda Jambi Amankan Eks Karyawati Bank Daerah Lantaran Bobol Uang Nasabah Rp 7,1 Miliar
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia saat Menggelar Konpers terkait pengungkapan pelaku pembobol uang nasabah Bank Jambi-Foto : Ist-
Dirinya dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Tindakan tersangka RS diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 500 miliar.
Dit Krimsus Polda Jambu menyatakan bila dari penyidikan sementara aksi pembobolan rekening nasabah ini dilakukan RS beraksi seorang diri, meski demikian penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami serta tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan orang lain. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
