Heboh Rekening RDN BCA Diduga Dibobol, Begini Penjelasan BCA
Heboh Rekening RDN BCA Diduga Dibobol, Begini Penjelasan BCA--ISTIMEWA
Dunia pasar modal heboh setelah muncul kabar dugaan pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) di Bank Central Asia (BCA) milik PT Panca Global Sekuritas (PGS). Kasus ini mencuat pada 9 September 2025 dan memunculkan kekhawatiran soal keamanan sistem transaksi keuangan.
PGS menduga ada aktivitas mencurigakan berupa penarikan dana berulang dalam waktu singkat yang ditransfer ke rekening tak terdaftar (non-whitelist) melalui sistem API host-to-host BCA. Beredar kabar bahwa kerugian mencapai sekitar Rp70 miliar. Namun, PGS menegaskan angka tersebut masih berupa estimasi yang belum valid.
BACA JUGA:Gerbong Mutasi Pertama Pemkab Lamtim: 3 Pendatang Duduki Kursi Empuk, 2 Adik Dawam Tergeser
Manajemen PGS menegaskan bahwa nasabah terdampak telah mendapat pengembalian dana penuh pada 10 September 2025. Selain itu, PGS:
1. Menonaktifkan sistem yang diduga menjadi celah.
2. Melakukan investigasi internal bersama BCA.
3. Berkoordinasi dengan Self Regulatory Organization (SRO) untuk menelusuri jalur transaksi.
Sementara itu, pihak BCA menyatakan bahwa sistem internal perbankan tetap aman. Corporate Communication BCA menegaskan, hingga kini tidak ada kerugian nasabah yang tercatat di sistem bank tersebut.
BCA juga menekankan telah menerapkan lapisan keamanan berstandar tinggi dan mitigasi risiko dalam transaksi digital. Bank swasta terbesar di Indonesia itu juga menyatakan siap mendukung proses investigasi bersama perusahaan sekuritas terkait.
Saat ini, investigasi masih berlangsung. Beberapa hal yang masih jadi sorotan antara lain:
1. Validasi nilai kerugian yang sebenarnya.
2. Mekanisme bagaimana transaksi bisa menembus aturan whitelist.
3. Kemungkinan adanya pihak ketiga yang menyalahgunakan akses API.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keamanan rekening dana nasabah di pasar modal. Jika terbukti ada celah sistem, regulator seperti OJK kemungkinan akan memperketat aturan keamanan dan pengawasan transfer dana antar sistem.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
