Gara-gara Judol, Polda Jambi Amankan Eks Karyawati Bank Daerah Lantaran Bobol Uang Nasabah Rp 7,1 Miliar
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia saat Menggelar Konpers terkait pengungkapan pelaku pembobol uang nasabah Bank Jambi-Foto : Ist-
Lantaran sukses diawal mencairkan uang nasabah, RS berulang kali melakukan pencairan dengan menyatakan bahwa ia telah diberi kuasa oleh pemilik rekening.
Ini karena tidak menimbulkan kecurigaan di awal, teller bank akhirnya mempercayai klaim pencairan dana tersebut.
“Jadi, dia mengakunya ke teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang, karena berdasarkan pernyataan nasabah sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya, dan mencairkan uang tersebut,” beber mantan Kapolres Nunukan itu.
Belakangan diketahui jika Aksi RS sudah berlangsung selama satu tahun, dari September 2023 hingga September 2024.
Selama kurun waktu tersebut, tersangka RS berhasil menguras dana dari 27 rekening nasabah dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar per rekening.
Dimana salah satu korban dari pembobolan RS ini adalah mantan Bupati Kabupaten Kerinci, Adirozal. “Benar, buku rekening ini milik Adirozal, dan dia salah satu korban dari tersangka,” ungkap Taufik.
BACA JUGA:Viral Sensasi Mancing di Kolam Indoor ber AC, Ternyata Isinya Sultan Semua!
Selain itu tersangka RS, yang juga dikenal dengan nama Regina, disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Adirozal. “Ya, katanya orang kepercayaan beliau (Adirozal), sebelumnya,” tambah Taufik.
Terkuaknya Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jambi
Terungkapnya modus kejahatan ini berawal ketika sejumlah nasabah mulai mengeluhkan pengajuan pinjaman mereka yang tidak kunjung disetujui.
Setelah dilakukan penelusuran, pihak bank menemukan bahwa pinjaman sebenarnya sudah dicairkan, namun uangnya tidak pernah sampai ke tangan para pemohon.
“Setelah ada keributan itu, kita melakukan penyelidikan dan pengungkapan,” ucap Taufik.
Tersangka RS sendiri terbukti memalsukan tanda tangan nasabah dan menggunakan kepercayaan yang telah diberikan oleh nasabah sebelumnya untuk mencairkan dana tanpa sepengetahuan mereka.
BACA JUGA:Serba Hemat, Serba Untung! Alfamart Hadirkan Promo Serba Rp 5.000 & Rp 10.000 Mulai 1–15 Juni 2025
Akibat perbuatannya kini tersangka RS harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polda Jambi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
