Curi Spion dan Lampu Mobil di Bengkel Bos, 2 Pemuda Asal Pringsewu Dibekuk
EL (18) dan Rh (20), warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung yang diduga sebagai pelaku pencurian sparepart mobil di bengkel milik bosnya sendiri.-Foto : Anggi Rhaisa (Polresta)-
Guna proses hukum selanjutnya, keduanya harus meringkuk di balik jeruji besi Polresta Bandar Lampung.
Kedua pemuda asal Pringsewu itu, keduanya bakal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
