Pria Di Bandar Lampung Diringkus Usai Todongkan Golok dan Rampas HP
Tersangka MB saat digiring Polisi ke Mapolresta Bandar Lampung terkait kasus penodongan Handphone-Foto : Siti Saskia Salamah-radartv.disway.id
BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM - Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat meringkus seorang pria berinisial MB, warga kelurahan Gotong Royong, kecamatan Tanjung Karang Pusat, kota Bandar Lampung, atas dugaan tindak pidana perampasan disertai kekerasan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan pelaku melakukan aksinya dengan modus masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar, lalu mendobrak pintu belakang rumah.
Korban yang mengetahui keberadaan pelaku berusaha melarikan diri, karena pelaku terlihat membawa senjata tajam.
Lebih lanjut, Kombes Alfret menyampaikan bahwa sempat terjadi aksi kejar-kejaran di dalam rumah. Pelaku kemudian menyeret korban dan menempelkan senjata tajam jenis golok ke pinggang dan perut korban, untuk merampas gaway milik korban.
“Modus perampasan Handphone dilakukan tersangka dengan memanjat pagar dan mendobrak pintu rumah korban, lalu menodonkan sajam jenis golok,” jelas Kombes Alfret Jacob Tilukay.
Setelah melukai korban, pelaku melarikan diri. Namun, pelaku berhasil diamankan berkat bantuan warga dan bhabinkamtibmas yang mengetahui kejadian tersebut.
Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku dan korban saling mengenal dan memiliki hubungan dekat.
Dugaan sementara, motif dari aksi nekat tersebut dipicu oleh cek-cok dan perasaan tersinggung antara pelaku terhadap korban.
“Jadi tersangka dan korban saling kenal, dugaan sementara motifnya karena cek-cok dan perasaan tersinggung antara pelaku terhadap korban,” beber Kapolresta.
Adapun bukti yang berhasil diamankan yaitu satu bilah senjata tajam jenis golok dan satu unit handphone milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 353 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
