Nyandu Judi Online, Dua Sopir Angkot Nekat Curi Motor Jamaah Masjid
Kedua Tersangka Reza Dwi Putra dan Firdaus saat digelandang ke Mapolsek Tanjung Karang Barat-Foto : Siti Saskia Salamah-radartv.disway.id
BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Lantaran Kecanduan Judi Online, Dua Pria yang berprofesi sebagai Sopir Angkot nekat mencuri kendaraan bermotor milik Jamaah Masjid yang sedang menunaikan Sholat berjamaah.
Keduanya pun langsung diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat, Polresta Bandar Lampung, lantaran diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah bandar lampung.
Kedua pelaku yakni Reza Dwi Putra (27), warga Tanjung Karang Pusat, dan Firdaus (28), warga Teluk Betung Timur, yang ditangkap petugas pada selasa, 6 Mei 2025 langsung digelandang ke Mapolsek Tanjung Karang Barat.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi di halaman sebuah masjid yang terletak di jalan lI Agus Salim, Kaliawi, Tanjung Karang Barat, pada senin, 5 Mei 2025, sekitar dini hari.
Peristiwa sedniri terjadi saat korban berinisial KA (21) sedang melaksanakan shalat subuh di masjid.
BACA JUGA:Dua Pelaku Sindikat Pencuri Ganjal ATM di Bandar Lampung Dibekuk
Saat itulah, pelaku melakukan aksinya dan menggasak sepeda motor jenis honda beat deluxe warna hitam dengan nomor polisi BE 6656 WAU.
Aksi kedua pelaku terungkap berkat rekaman kamera pengawas (cctv) di sekitar lokasi kejadian.
Kombes Alfret, menjelaskan modus yang digunakan pelaku dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T dan mematahkan stang motor korban.
Dalam aksinya, tersangka Firdaus bertindak sebagai eksekutor yang langsung mengambil kendaraan, sementara tersangka Reza bertugas mengawasi situasi di sekitar tempat kejadian perkara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka mengakui telah melancarkan aksi serupa sebanyak lima kali di kawasan kota Bandar Lampung.
“Ya benar jadi kedua tersangka yang berprofesi sebagai sopir angkot ini selain mencuri di TKP masjid di Bandar Lampung, sudah beraksi selama lima kali,” jelas Kombes Alfret.
BACA JUGA:Anomali Dontol Dari Animasi ke Tren Meme, Ini Asal-Usul dan Artinya
Menurut pengakuan tesangka Firdaus jika sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial B yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang) seharga Rp 4 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
