Badai PHK Belum Menyentuh Bandar Lampung, Disnaker Optimistis Kondisi Tetap Stabil
Kadisnaker Kota Bandar Lampung M.Yudhi saat memberikan Keterangan Pers terkait PHK-Foto : Melida Rohita-radartv.disway.id
BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Saat badai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal menerpa sejumlah kota besar seperti Jakarta, kekhawatiran serupa kerap membayangi daerah-daerah lain.
Namun, Pemerintah Kota Bandar Lampung, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), memberikan angin segar. Hingga kini, belum ada tanda-tanda gelombang PHK yang signifikan melanda Kota Tapis Berseri.
M. Yudhi, Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung, menegaskan bahwa kantornya belum menerima laporan yang mengindikasikan adanya "badai PHK" di wilayahnya.
"Sejauh ini kami belum mendapatkan laporan terkait PHK massal atau besar-besaran. Yang ada sifatnya kasus per kasus saja," ujar Yudhi, saat diwawancarai pada Jumat, 11 Juli 2025.
Yudhi menjelaskan, meskipun ada laporan mengenai pemecatan karyawan yang masuk ke Disnaker, jumlahnya masih bersifat individual dan belum menunjukkan tren yang masif.
BACA JUGA:Weekend Naik Gunung? Ini Rekomendasi Gunung di Lampung yang Nggak Bikin Kapok
"Paling satu atau dua orang," tambah Yudhi.
Kasus-kasus yang dilaporkan umumnya berkaitan dengan gaji yang tidak dibayar atau tunggakan gaji berbulan-bulan dari perusahaan.
Di sisi lain, beberapa kasus PHK yang ditemui justru karena alasan indisipliner, seperti karyawan yang kerap absen tanpa keterangan.
Disnaker berharap penuh agar situasi ketenagakerjaan di Bandar Lampung dapat terus stabil dan terhindar dari gelombang PHK besar-besaran yang terjadi di wilayah lain.
Menurut Yudhi, stabilitas ini sangat penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan roda ekonomi lokal.
"Kita berdoa tidak ada, atau jangan sampai ada lah PHK besar-besaran di Bandar Lampung ini," pungkasnya, menyampaikan harapan bersama agar pekerja di Bandar Lampung tetap memiliki jaminan pekerjaan dan ekonomi kota tetap berdenyut. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
