Panitia Pemekaran Wilayah Lampung Tenggara Temui DPRD Lampung, Ini Bahasan yang Disampaikan!
--sumber foto ilustrasi by rayhan
Bandarlampung, RADARTVNEWS.COM — Upaya pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Lampung Tenggara terus berprogres. Panitia Pembentukan DOB Lampung Tenggara resmi beraudiensi dengan Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Rabu (11/6), untuk melaporkan capaian tahapan dan meminta dukungan politik agar aspirasi masyarakat segera terealisasi.
Audiensi berlangsung di ruang rapat Komisi I dan dihadiri langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Garinca Reza Pahlevi, Wakil Ketua Ade Utami Ibnu, Sekretaris Hanifah, serta jajaran anggota Komisi I lainnya. Turut hadir Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang.
Ketua Umum Panitia Pemekaran, Lanang Anwarsono, menjelaskan bahwa gagasan pembentukan Kabupaten Lampung Tenggara sudah muncul sejak tahun 2001, dan pada 2015 telah dilakukan studi kelayakan oleh Universitas Lampung, yang menyatakan wilayah tersebut layak dimekarkan dari Kabupaten Lampung Timur.
“Sebanyak 12 kecamatan masuk dalam wilayah rencana pemekaran Lampung Tenggara, seperti Labuhan Maringgai, Bandar Sribahwono, Mataram Baru, Sekampung Udik, dan lainnya,” kata Anwarsono.
Ia menambahkan bahwa berbagai persyaratan administratif juga telah dipenuhi, termasuk persetujuan dari BPD di 12 kecamatan, surat dukungan dari Bupati Lampung Timur periode 2021–2024 Dawam Raharjo, serta hibah lahan seluas 50 hektare di Desa Muara Gading Mas untuk pusat pemerintahan baru.
BACA JUGA:Jamaah Haji Asal Lampung Dijadwalkan Pulang Mulai 13 Juni, Kemenag Pastikan Layanan Maksimal
Namun, meski telah dilakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan DPRD Lampung Timur, paripurna persetujuan daerah induk belum terlaksana hingga saat ini.
Ketua I Panitia, Usman, berharap Komisi I DPRD Provinsi Lampung bisa mengawal aspirasi ini secara politik.
Menanggapi itu, Ketua Komisi I, Garinca Reza Pahlevi, menyatakan dukungannya selama semua syarat sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bisa dipenuhi.
“Meskipun saat ini ada moratorium DOB dari pemerintah pusat, pengusulan tetap bisa berjalan. Yang penting syarat administratif dan politik di tingkat kabupaten harus tuntas,” katanya.
Wakil Ketua Komisi I, Ade Utami Ibnu, menegaskan bahwa pihaknya akan mempercepat proses pembentukan DOB Lampung Tenggara setelah mendapatkan persetujuan resmi DPRD dan Bupati Lampung Timur.
BACA JUGA:Polisi Gencarkan Sosialisasi Bahaya Truk ODOL di Bandarlampung, Penindakan Menyusul
Sementara itu, Binarti Bintang dari Biro Otonomi Daerah menyambut baik langkah panitia dan menyatakan kesiapannya untuk memberikan bimbingan teknis dalam melengkapi seluruh dokumen syarat.
"Kalau moratorium dibuka sewaktu-waktu, maka daerah yang sudah siap akan menjadi prioritas," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
