Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus-menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha;
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur.
Hak Karyawan Toko Jika di-PHK
Pekerja yang diberhentikan atau dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha (pemilik toko) memiliki hak sebagaimana diatur di dalam Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Cara Penghitungan Lembur
Gaji yang didapat Rena adalah Rp3.300.000/bulan termasuk gaji pokok.
Sesuai dengan rumus perhitungan Upah Lembur, maka Upah Lembur yang diterima adalah :
Lembur jam pertama:
2 jam x 1,5 x 1/173 x Rp 3.300.000 = Rp57.225
Lembur jam kedua:
2 jam x 2 x 1/173 x Rp. 3.300.000 = Rp.76.300
Dengan demikian, total uang lembur yang diterima Putra adalah
Rp 57.225+ Rp 76.300= Rp 133.525
Perhitungan lembur karyawan di Indonesia diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021, menggunakan rumus dasar upah sejam sebesar
Menahan Ijazah