Hak-hak Karyawan Toko Apakah Sama Seperti Pekerja dan Buruh?

Selasa 14-04-2026,10:35 WIB
Reporter : coy f siregar
Editor : Hendarto Setiawan

Merupakan suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Suatu perjanjian kerja dibuat berdasarkan: 

a. kesepakatan kedua belah pihak;

b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;

c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan

d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perjanjian kerja ini dibuat secara tertulis atau lisan. Namun prinsipnya memang perjanjian kerja dibuat secara tertulis, namun melihat kondisi masyarakat yang beragam, maka dimungkinkan perjanjian kerja dibuat secara lisan. 

Hak Karyawan Toko atas Upah

Dalam hubungan kerja, harus ada pekerjaan tertentu sesuai perjanjian serta menimbulkan hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan pekerja, salah satunya upah. Pemberi kerja wajib membayar upah dan pekerja berhak atas upah dari pekerjaan yang dilakukannya.

Terkait dengan upah, pada prinsipnya, pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.

Namun, hal tersebut dikesampingkan bagi usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur di dalam Pasal 81 angka 31 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 90B ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil.

Yang dimaksud dengan ketentuan upah minimum di atas adalah upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten yang ditetapkan oleh gubernur. 

Adapun upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan. 

Kesepakatan upah tersebut minimal sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Melihat Pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan diatur bahwa kesepakatan upah antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan ketentuan:

Kategori :