Hak-hak Karyawan Toko Apakah Sama Seperti Pekerja dan Buruh?

Selasa 14-04-2026,10:35 WIB
Reporter : coy f siregar
Editor : Hendarto Setiawan

SE Menaker No. M/5/HK.04.00/V/2025 ("SE Menaker") mengatur lebih detail mengenai penahanan ijazah yang pada pokoknya kami rangkum sebagai berikut:

Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja;

Calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan bekerja;

Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:

ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian tertulis;

pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja jika rusak atau hilang .

Program Jaminan Karyawan Toko

Berdasarkan uraian di atas, pekerja PKWT berhak mendapatkan jaminan sosial dari perusahaan atau pemberi kerjanya. Adapun program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diikuti pekerja PKWT adalah:

Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT merupakan program perlindungan yang menjamin peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Bentuk manfaatnya berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

JKK merupakan program perlindungan yang memberi peserta uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Selain itu, peserta juga bisa mendapatkan santunan berupa uang, program kembali bekerja, hingga manfaat beasiswa untuk 2 orang anaknya.

Jaminan Kematian (JKM)

JKM merupakan program perlindungan yang memberi ahli waris peserta uang tunai dan manfaat beasiswa ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Bentuk manfaat berupa uang tunai mencakup santunan kematian, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus, biaya pemakaman, serta beasiswa pendidikan anak (maksimal untuk 2 orang).

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

JKP merupakan program perlindungan yang memberi pekerja kesempatan untuk tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja. Bentuk manfaatnya berupa uang tunai, informasi lowongan pekerjaan, dan pelatihan kerja.

Kategori :