Hak-hak Karyawan Toko Apakah Sama Seperti Pekerja dan Buruh?

Selasa 14-04-2026,10:35 WIB
Reporter : coy f siregar
Editor : Hendarto Setiawan

Suami/istri, orang tua/mertua, anak/menantu meninggal dunia: 2 hari.

Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia: 1 hari.

Cuti Melahirkan dan Keguguran 

Pekerja perempuan berhak istirahat 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.

Istirahat keguguran kandungan: 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter/bidan.

Hari Libur Resmi 

Pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur resmi.

Jika perusahaan mengharuskan bekerja (pekerjaan terus menerus), pengusaha wajib membayar upah lembur.

Cuti Bersama 

Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan bersifat fakultatif sesuai kesepakatan perusahaan dan pekerja, yang mengurangi hak cuti tahunan.

Istirahat Panjang 

Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama jangka waktu tertentu, diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Cuti Haid

Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan pengusaha tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua haid.

Ibadah 

Pengusaha wajib memberikan kesempatan secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan agamanya. 

Kategori :