Suami/istri, orang tua/mertua, anak/menantu meninggal dunia: 2 hari.
Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia: 1 hari.
Cuti Melahirkan dan Keguguran
Pekerja perempuan berhak istirahat 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.
Istirahat keguguran kandungan: 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter/bidan.
Hari Libur Resmi
Pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur resmi.
Jika perusahaan mengharuskan bekerja (pekerjaan terus menerus), pengusaha wajib membayar upah lembur.
Cuti Bersama
Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan bersifat fakultatif sesuai kesepakatan perusahaan dan pekerja, yang mengurangi hak cuti tahunan.
Istirahat Panjang
Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama jangka waktu tertentu, diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Cuti Haid
Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan pengusaha tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua haid.
Ibadah
Pengusaha wajib memberikan kesempatan secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan agamanya.